Jumat, Mei 10, 2024

Andi Rita Penyederhanaan Birokrasi Menciptakan Proses Kerja yang Efektif dan Efisien

KATADIA,MAKASSAR || Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Selatan, Dra. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd menyerahkan Surat Tugas (ST) Kelompok Kerja (Pokja) di Lingkup Kantor BKKBN Sulsel, Selasa (24/1/23).
.
Andi Rita mengatakan, sistem kerja baru tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan Birokrasi dan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Badan Keluarga Berencana Nomor 297/KEP/B4/2022 tentang Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan BKKBN.
.
“Penyederhanaan birokrasi di BKKBN bertujuan untuk menciptakan proses kerja yang efektif dan efisien dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi dan target kinerja. Untuk BKKBN Sulawesi Selatan telah dibentuk 17 kelompok kerja yang bertugas untuk mencapai target kerja organisasi , kata Andi Rita
.
Selain itu, lanjut Andi Rita, penyederhanaan birokrasi ini dalam rangka optimalisasi peran masing-masing pegawai pasca mutasi pejabat administrasi ke jabatan fungsional melalui penyesuaian jabatan fungsional.
.
“Saya berharap setiap anggota pokja mampu berperan dalam mendukung pencapaian target di BKKBN, memperkuat koordinasi dan kerjasama dalam mencapai tujuan dan target kerja melalui kegiatan inovasi dengan mengoptimalkan teknologi dan informasi yang ada,” ujar Andi Rita .
.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Pokja menandatangani kesepakatan kinerja terkait tujuan dan target kinerja Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana yang akan dicapai pada tahun 2023.
.
“Selain target Program Bangga Kencana, kami juga memiliki tugas baru bagaimana mendukung penurunan prevalensi stunting menjadi 14 persen pada tahun 2023,” ujar Andi Rita.
.
Andi Rita menambahkan dalam menjalankan tugasnya, Tim Pokja yang terdiri dari pejabat fungsional dan pelaksana harus mengedepankan profesionalisme dan kompetensi dengan menjunjung tinggi integritas dalam bekerja.
.
Lebih rinci disebutkan bahwa Ketua Pokja bertugas menyusun rincian pelaksanaan kegiatan dan membagi peran anggota tim sesuai dengan kompetensi, keahlian dan keterampilan masing-masing pegawai dengan tetap memperhatikan jabatan fungsional. dipegang. .
.
“Diharapkan setiap Ketua Pokja melakukan perencanaan kegiatan dan melaporkan hasil kinerja tim Pokja beserta anggota timnya kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja pejabat fungsional dan pelaksana,” ujar Andi Rita.(***)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles