Kamis, Mei 2, 2024

APKLI Bone Gelar Diskusi Publik Bersama Jajaran Pemkab Bone

KATADIA, WATAMPONE || Setelah melakukan komunikasi beberapa pihak terkait, Assosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia wilayah Kabupaten Bone yang menaungi para PKL sedikit Lega dengan terbitnya Peraturan Bupati atau Perbup Bupati Bone no 62 th. 2022 yang melengkapi adanya Perda no 1 th. 2020 tentang Pemberdayaan dan Penataan PKL.

Ketua APKLI Bone menyikapi hal tersebut dengan menggelar Diskusi Publik dengan menghadirkan stakeholder terkait diantaranya Kasatpol PP, Mewakili Dinas Perdagangan, Kadis PU, Anggota DPRD Bone, Praktisi Akademisi dan Pemerhati PKL yang dipandu Bahtiar Parengrengi dari wartawan senior Kab.Bone di Gedung PGRI jl.Ahmad Yani, Watampone, Selasa (24/01/2023).

Sebelum dikalangan DPRD Kabupaten Bone, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi Perda, harus dibarengi terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis ruang lingkup kewenangan masing-masing dinas.

Hal itu juga diungkapkan Anggota DPRD Komisi II, Dr.Ade Feri Afrizal, M.Sc didaulat pembicara pertama pada diskusi publik terkait implementasi pembahasan Perda dan Perbut terkait PKL.

“Dari penjelasan dan masukan yang diperoleh dalam penataan PKL memang diatur dalam Perda sebagai payung hukum, namun pelaksanaan teknis khususnya menyangkut batas kewenangan dan ruang lingkup penataan diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup),” kata legislator fraksi Golkar, Dr.Ade

Terkait dengan kebijakan tersebut, politisi Partai Golkar ini menjelaskan, sangat relevan dalam mengatasi permasalahan PKL baik menyangkut kewenangan pengelolaan hingga dinas terkait serta wilayah zona hijau.

Ketua APKLI Bone, Iwan Hammer penggagas Diskusi Publik mendapat apresiasi yang positif semua pihak sebab dengan diskusi bersama stakeholder terkait bisa menyamakan persepsi tentang penerapan perda maupun Perbup utamanya untuk diketahui para pedagang kaki lima maupun sebagai tamu undangan serta pengamat lainnya dari unsur Media, LSM atau Pejabat Pemerintah Lainnya yang dibuka oleh Asisten II mewakili Bupati Bone, Drs.H.Alimuddin Massappa

Penduduk yang besar dengan segala aktifitas masyarakat utamanya publik face dan Lingkungan Pendidikan, PKL diperlukan dalam menyediakan makan dan minum yang terjangkau namun dirasa perlu dalam penataan sehingga tidak terkesan kumuh atau tidak menggangu kepentingan umum.

Harapan Pemerintah utamanya Dinas terkait agar APKLI terus mensosialisasikan kepada anggotanya bagaimana implementasi terbitnya Perbup tersebut untuk sama sama ditegakkan demi kenyamanan bersama.

Sementara segenap pengurus APKLI ucap terima kasih pada semua yang hadir segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Bone, DPRD Bone, Polres Bone, Kodim 1407/Bone, Pengadilan Negeri Bone, Kejaksaan Negeri Bone, Brimob C Pelopor, Lapas Kelas IIA Watampone, Kadin Bone, para Dewan Penasehat/pembina APKLI, para Ketua organisasi media WIB, Kunderus, JOIN dan PWI dan perwakilan PKL wilayah masing masing

Laporan A Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles