Rabu, Mei 15, 2024

Bersama Bupati Wajo, Kemenkumham Sulsel Bahas Pembentukan Perda dan Permohonan Tenun Sutera IG Sengkang

KATADIA,SENGKANG || Bersama Bupati Wajo, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) duduk bersama membahas tindak lanjut permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG ) untuk Tenun Sutera Sengkang dan penetapan Peraturan Daerah (Perda), bertempat di Kantor Bupati Wajo, Jumat (17/02/2023).

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Hernadi, dan Kepala Divisi Hukum, Andi Haris. Sementara itu, dari Pemerintah Daerah Wajo hadir Bupati Wajo H. Amran Mahmud dan Sekda Kab. Wajo, Armayani, dan jajarannya.

Bupati Wajo mengatakan, pihaknya sangat berharap Tenun Sutera Sengkang bisa segera didaftarkan dan memiliki Sertifikat IG tahun ini.

“Penyelesaian pendaftaran IG Tenun Sutera Sengkang ini menjadi salah satu perhatian kami,” kata Bupati Wajo.

Bak gayung bersambut, Kadivyankumham menyatakan Kanwil Kemenkumham Sulsel siap memfasilitasi penyelesaian permohonan IG Tenun Sutera Sengkang yang sudah diajukan sejak 2019.

“Saat ini masih terdapat ketidaklengkapan isi Dokumen Deskripsi GI Tenun Sutera Sengkang sebelum memasuki tahap Pemeriksaan Substantif,” ujar Hernadi

Untuk itu, Hernadi menyarankan agar dibentuk tim khusus dari Pemda Wajo, Silk Solution Center (SSC), dan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk segera melengkapi dokumen deskripsi dan lolos permohonan IG Tenun Sutera Sengkang.

Sementara itu, Andi Haris menambahkan bahwa Kab. Wajo menampilkan motif tenun sebagai ciri khasnya, mengingat tenun sutra juga diproduksi di daerah lain. Tenun Sutera Mandar dari Sulawesi Barat, misalnya.

“Hal ini untuk memberikan identitas dan membedakan Tenun Sutera Sengkang dengan tenun sutera dari daerah lain,” jelas Andi Haris

Di akhir diskusi, Hernadi menyampaikan pembentukan produk hukum daerah.

Kepada Bupati Wajo dan jajarannya, Hernadi mengatakan sesuai arahan Kepala Kanwil Liberti Sitinjak, Kanwil Kemenkumham Sulsel tidak lagi mendapat fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah berupa tanggapan saja, melainkan secara keseluruhan dari awal (judul) sampai akhir (penutup).

Tak lupa, ia juga mendorong Pemda Wajo untuk meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum.

Turut hadir dalam kegiatan koordinasi tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andi Ismirar Sentosa, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, M. Tahir Tajang, dan Kepala Bagian Hukum, A. Elvira.

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles