KATADIA,MAKASSAR || Siswi SMP di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan menjadi korban pemerkosaan oleh dua pria pada Kamis (6/4/2023) malam saat hendak menjalankan ibadah tarawih. Korban yang berusia 15 tahun ini diperkosa secara bergilir di dalam sekolahnya.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar mengatakan bahwa dua pelaku, ER (22) dan SM (24) berhasil diringkus pada Jumat (7/4/2023) dini hari di kediamannya masing-masing di Lingkungan Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto oleh tim Pegasus, Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Aipda Abdul Razak. seperti dilansir Kompas.com
Kedua pelaku yang telah ditahan di Mapolres Jeneponto terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan polisi meminta mereka untuk segera menyerahkan diri.
Kasus pemerkosaan ini mengejutkan warga di Kabupaten Jeneponto dan memicu kecaman luas dari masyarakat dan aktivis hak asasi manusia. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.