Jumat, Mei 17, 2024

Eksekusi Terpidana Korupsi Boni Tabrani: Keadilan Terwujud Setelah 8 Tahun Buron

KATADIA,BONE || Kejaksaan Negeri Bone sukses melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Boni Tabrani Bin Sastra Prana. Pada Selasa, 16 Mei 2023, pukul 20.30 WITA, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone yang terletak di Jl. Yos Sudarso No. 31, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang,

Pelaksanaan eksekusi ini menjadi titik akhir dari upaya penyelidikan dan pengejaran selama delapan tahun sejak terpidana ditetapkan sebagai buron.

Boni Tabrani merupakan terdakwa dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2007 di Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone.

Dalam kasus tersebut, terungkap bahwa PT. Prakarsa Dirga Aneka melakukan penyimpangan pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo.

Perusahaan tersebut melakukan subkontrak dengan CV. Aski Jaya tanpa melaksanakan prestasi pekerjaan yang dijanjikan, sementara terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2,9 miliar.

Setelah melewati proses persidangan yang panjang, Boni Tabrani dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 3 juncto 18 ayat (1) UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU RI No. 20/2021 Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015 telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan.

Setelah putusan tersebut, Boni Tabrani melarikan diri dan menjadi buron selama delapan tahun. Selama masa pelariannya, ia berpindah-pindah kota, menghindari penangkapan oleh Kejaksaan Negeri Bone.

Boni Tabrani mulai berdomisili di Komplek Tabaria Makassar, kemudian berpindah ke Nganjuk dan Jombang di Jawa Timur, sebelum akhirnya kembali ke Makassar dan menetap di Gowa, Sulawesi Selatan. Tak lama kemudian, ia berpindah lagi ke daerah Subang, Jawa Barat.

Namun, upaya penangkapan tidak pernah berhenti. Berkat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan Boni Tabrani selama tiga hari dan tiga malam.

Upaya ini membuahkan hasil ketika pada pukul 23.15 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Setelah berhasil ditangkap, Boni Tabrani dibawa oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang ke Makassar melalui Jakarta dengan menggunakan pesawat.

Setibanya di Makassar, terpidana tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelum akhirnya pada pukul 14.30 WITA, ia tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH, memberikan arahan kepada jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan lainnya guna menjamin kepastian hukum.

Ia juga menghimbau kepada semua buronan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Eksekusi terhadap Boni Tabrani menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Tindakan ini juga memberikan keadilan kepada masyarakat yang merasakan dampak dari tindak pidana korupsi tersebut.

Dengan dipenjarakannya Boni Tabrani, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindak pidana korupsi bahwa tindakan tersebut tidak akan luput dari jeratan hukum.

Kasus ini juga menunjukkan kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Bone, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Subang dalam upaya penangkapan dan eksekusi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi secara komprehensif guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dengan berhasilnya eksekusi terhadap Boni Tabrani, diharapkan hal ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat penegakan hukum di Indonesia dan memberikan pesan bahwa pelaku korupsi tidak akan luput dari jeratan hukum, tidak peduli seberapa lama mereka berusaha menghindar.

 

 

 

sumber: Kasi Intelijen Kejari Bone ANDI HAIRIL AKHMAD, S.H., M.H

Laporan A, Syafri Azis

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles