KATADIA,BONE || Kejaksaan Negeri Bone sukses melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dengan melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Boni Tabrani Bin Sastra Prana. Pada Selasa, 16 Mei 2023, pukul 20.30 WITA, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone yang terletak di Jl. Yos Sudarso No. 31, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang,
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi titik akhir dari upaya penyelidikan dan pengejaran selama delapan tahun sejak terpidana ditetapkan sebagai buron.
Boni Tabrani merupakan terdakwa dalam kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2007 di Dinas Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Bone.
Dalam kasus tersebut, terungkap bahwa PT. Prakarsa Dirga Aneka melakukan penyimpangan pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo.
Perusahaan tersebut melakukan subkontrak dengan CV. Aski Jaya tanpa melaksanakan prestasi pekerjaan yang dijanjikan, sementara terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2,9 miliar.
Setelah melewati proses persidangan yang panjang, Boni Tabrani dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 3 juncto 18 ayat (1) UU RI No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU RI No. 20/2021 Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015 telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp. 150.000.000,- subsidiair 2 bulan kurungan.
Setelah putusan tersebut, Boni Tabrani melarikan diri dan menjadi buron selama delapan tahun. Selama masa pelariannya, ia berpindah-pindah kota, menghindari penangkapan oleh Kejaksaan Negeri Bone.
Boni Tabrani mulai berdomisili di Komplek Tabaria Makassar, kemudian berpindah ke Nganjuk dan Jombang di Jawa Timur, sebelum akhirnya kembali ke Makassar dan menetap di Gowa, Sulawesi Selatan. Tak lama kemudian, ia berpindah lagi ke daerah Subang, Jawa Barat.
Namun, upaya penangkapan tidak pernah berhenti. Berkat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan Boni Tabrani selama tiga hari dan tiga malam.
Upaya ini membuahkan hasil ketika pada pukul 23.15 WIB, Tim Tabur berhasil mengamankan Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.