Jumat, Mei 17, 2024

“Tim Hukum Polrestabes Makassar Raih Kemenangan di Sidang Praperadilan untuk Kelima Kalinya”

KATADIA, MAKASSAR || Bertempat di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, SH.M.Hum Pengadilan Negeri Makassar yang beralamat di Jl. Kartini No.18/23 Makassar,Pada Selasa, 13 Juni 2023 pukul 13.30 Wita,

Telah dilaksanakan sidang praperadilan yang melibatkan Personil sikum Polrestabes Makassar sebagai Tim Kuasa Hukum Kapolrestabes Makassar.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Porwanto Abdullah SH., M.H., dengan dibantu oleh Panitera pengganti, Ibu Retno SH., berlangsung dalam rangka mengkaji keberatan atas Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, KAPOLDA SULSEL Cq. KAPOLRESTABES MAKASSAR, dan menilai kepatutan tindakan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sidang praperadilan ini melibatkan Lk. MUHAMMAD ARSYAD sebagai Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, DR. ISTIQLAL SH, MH dan partners. Pada agenda sidang tersebut, putusan akhir telah diambil dengan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Proses sidang praperadilan ini berlangsung selama sembilan hari, mulai dari tanggal 5 hingga 13 Juni 2023. Dalam prosesnya, Seksi hukum Polrestabes Makassar melakukan berbagai kegiatan, termasuk pembacaan gugatan dari Pemohon, pembacaan jawaban dari Termohon, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan akhirnya, putusan.

Kemenangan dalam sidang praperadilan ini merupakan yang kelima kalinya bagi Tim sikum Polrestabes Makassar pada tahun 2023.

Keberhasilan ini mencerminkan kerja keras dan solidaritas dari seluruh anggota tim yang terlibat dalam penyelesaian perkara tersebut.

Kasikum Polrestabes Makassar, Kompol Afryanti Firman, SE, MH, melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan, yang menjadi bukti kesuksesan dalam menjalankan tanggung jawab yang diberikan.

Prestasi ini mengukuhkan komitmen dan dedikasi tim sikum Polrestabes Makassar dalam menjaga keadilan dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.

Dengan berakhirnya sidang praperadilan ini, perkara ini akan terus berlanjut ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles