Sabtu, Juli 27, 2024

Kepala Desa Non Aktif Terancam Pidana 6,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Desa Matajang

KATADIA, MAKASSAR || Kepala Desa Non Aktif Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, bernama Saleh Bin H. Abdul Gaffar, menghadapi tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bone telah membacakan tuntutan pada Kamis, 27 Juli 2023.

Dalam tuntutannya, Terdakwa Saleh dihadapkan dengan Pidana Pokok berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan. Selain itu, terdapat Pidana Tambahan berupa denda sebesar tiga ratus juta rupiah subsidiair empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp.750.570.706.

Jika Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut.

Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Dalam tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa dituduh secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan Terdakwa Saleh yang dianggap melawan hukum adalah penyalahgunaan uang dari pengelolaan keuangan Desa Matajang pada tahun anggaran 2020 dan 2021 untuk kepentingan pribadi.

Pada TA. 2020, Terdakwa diduga menyalahgunakan uang sebesar Rp.542.365.170,-, sedangkan pada TA. 2021, jumlahnya mencapai Rp.208.065.536,-.

Selanjutnya, agenda sidang berikutnya adalah pledoi atau nota pembelaan oleh Terdakwa atau penasihat hukumnya. Saat ini, Terdakwa Saleh ditahan di Lapas Kelas I Makassar.

 

 

Laporan : A.Syafri Azis

(Sumber: Kasi Intelijen Kajari Bone, Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H.)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro