Minggu, Mei 5, 2024

Asmara dan Ketersinggungan SN Membunuh Suami Kedua

KATADIA,BONE || Kasus pembunuhan yang menghebohkan yang melibatkan suami ketiga yang membunuh suami kedua akhirnya terungkap secara detail dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Bone, AKBP. Arief Doddy Suryawan, S.Ik, di Aula terbuka Mapolres Bone pada Jumat (25/08/2023).

Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan, didampingi oleh PLT Kasat Reskrim Iptu Dr. Adi Asrul, SH.,MH, serta Kasubsi PIDM Polres Bone IPTU Rayendra Muhtar SH, memaparkan perkembangan terkini terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Bekku Desa Paccing Kecamatan Awangpone pada Senin, 21 Agustus 2023.

Kronologi kejadian yang disampaikan Kapolres Bone adalah sebagai berikut:

Korban adalah Abrar Sulfiandi (35), seorang sopir asal Bulukumba yang merupakan suami kedua dari perempuan yang juga menjadi istri pelaku, SN, yang merupakan suami ketiga.

SN, pelaku pembunuhan, mengakui bahwa dia merasa emosi dan sakit hati ketika mengetahui bahwa Abrar Sulfiandi telah menelpon istrinya, yang baru beberapa bulan dinikahinya secara siri. Dalam kemarahannya, SN mengeluarkan kata-kata kasar dan mengancam untuk membunuh Abrar Sulfiandi.

Pada pukul 04.00 WITA, SN meminta izin kepada istrinya untuk pergi buang air besar. Namun, ia sebenarnya menuju rumah korban, yang pada malam itu menginap di rumah H. Rosi.

Tanpa diketahui, SN masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci dan menemukan Abrar Sulfiandi tidur pulas. SN langsung melakukan aksi kejam dengan memarangi leher, perut, dan kaki korban menggunakan sebilah parang. Selain itu, SN juga menusuk dada korban satu kali. Setelah perbuatannya, pelaku membuang parang yang digunakan, dan hingga saat ini parang tersebut belum berhasil ditemukan.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku, SN, melarikan diri ke Desa Samenre Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Bone. Tim Resmob Polres Bone berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, setelah pelaku menumpang mobil sepupunya melalui jalur darat. SN kemudian dibawa ke Kabupaten Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku SN mengaku bahwa motif pembunuhan tersebut adalah karena asmara dan sakit hati terhadap korban, Abrar Sulfiandi.

Kapolres Bone menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Demikianlah informasi terkini terkait kasus pembunuhan yang telah mengguncang wilayah tersebut.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles