Rabu, Juni 26, 2024

Heboh! Mahasiswa Ugal-ugalan di Makassar, Terancam Pidana 3 Bulan

KATADIA,MAKASSAR || Sebuah mobil merek Pajero Sport dengan nomor polisi (Nopol) DD 904 menjadi sorotan netizen di sosial media setelah dikemudikan oleh seorang mahasiswa perguruan tinggi di Makassar dengan inisial IR (20) pada Sabtu malam, 5 Agustus 2023. Insiden ini menarik perhatian pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP Dr. Amin Toha SH, MH, menjelaskan kepada sejumlah wartawan pada Senin (7/8/2023) bahwa pada pukul 22.00 Wita, kendaraan dengan nopol DD.904 bergerak dari arah Timur ke barat di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar dengan gaya mengemudi yang tidak wajar, mengancam keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Aksi membahayakan tersebut terekam dan menjadi viral di media sosial,” ucap Kasatlantas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa selain ugal-ugalan, pengemudi mobil tersebut juga menyalakan klakson secara berlebihan, mengganggu pengguna jalan lainnya, bahkan menyebabkan salah satu pengendara sepeda motor terjatuh.

“Akibat insiden itu, beberapa pengendara lainnya menghentikan mobil tersebut di Jalan Urip Siharjo dan pengemudi mengaku hendak bertanggungjawab serta ditunggu di depan Kantor Gubernur Sulsel,” tambah Amin Toha.

Namun, hingga beberapa jam berlalu, pengemudi mobil Pajero Sport tersebut tidak datang untuk mempertanggungjawabkan aksinya yang menyebabkan kecelakaan pengendara sepeda motor.

Mendapati situasi ini, pihak Satlantas Polrestabes Makassar berinisiatif untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan dengan nopol DD 904 yang viral di media sosial.

Mereka berhasil mendapatkan alamat pemilik kendaraan tersebut di Graha Indah Family Blok B No 31, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, dan segera mengamankan kendaraan tersebut di Mapolrestabes Makassar.

“Kami melakukan penindakan pelanggaran ranmor sesuai dengan Pasal 283 Jo Pasal 106 (1) UULAJ, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan raya,” tegas Kasatlantas Polrestabes Makassar.

Aksi membahayakan pengemudi lainnya ini membuat mahasiswa pengemudi mobil Pajero Sport tersebut terancam pidana kurungan selama 3 bulan dan denda sebesar 750.000.

Selain itu, pelanggaran juga mencakup Pasal 106 (1), yang menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan ranmor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, serta Pasal 287 (4) yang mengancam pidana kurungan selama 1 bulan atau denda 250.000 bagi orang yang mengemudikan ranmor di jalan dengan melanggar ketentuan mengenai gangguan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengemudi untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas saat berada di jalan raya.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro