Minggu, September 8, 2024

ICW Ungkap Nama 12 Mantan Narapidana Kasus Korupsi yang Jadi Bacaleg DPR

KATADIA,JAKARTA || Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini mengungkapkan daftar nama 12 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR.

Daftar ini menjadi sorotan publik, dan ICW mendorong Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) untuk segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat ini.

Diakses Detikcom Berikut adalah nama-nama 12 mantan terpidana korupsi yang diungkap oleh ICW:

1. Abdillah – Mencalonkan diri untuk DPR RI dari Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, dengan nomor urut 5. Kasus yang melibatkan dirinya adalah korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD.

2. Abdullah Puteh – Mencalonkan diri untuk DPR RI dari Partai NasDem, Dapil Aceh II, dengan nomor urut 1. Kasus yang pernah menjeratnya adalah korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh.

3. Susno Duadji – Mencalonkan diri untuk DPR dari PKB, dengan nomor urut 2. Ia terlibat dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari.

4. Nurdin Halid – Mencalonkan diri untuk DPR dari Partai Golkar, Dapil Sulsel II, dengan nomor urut 2. Kasus yang pernah menimpanya adalah korupsi distribusi minyak goreng Bulog.

5. Rahudman Harahap – Mencalonkan diri untuk DPR dari Partai NasDem, Dapil Sumut I, dengan nomor urut 4. Ia terlibat dalam kasus korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.

6. Al Amin Nasution – Mencalonkan diri untuk DPR dari PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, dengan nomor urut 1. Ia terlibat dalam kasus menerima suap dari Sekda Kabupaten Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.

7. Rokhmin Dahuri – Mencalonkan diri untuk DPR dari PDIP, Dapil Jabar VIII, dengan nomor urut 1. Ia terlibat dalam kasus korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.

8. Patrice Rio Capella – Mencalonkan diri untuk DPD dari Dapil Bengkulu, dengan nomor urut 10. Kasus yang menjeratnya adalah menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumut oleh Kejaksaan.

9. Dody Rondonuwu – Mencalonkan diri untuk DPD dari Dapil Kalimantan Timur, dengan nomor urut 7. Ia terlibat dalam kasus korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 (saat itu Dody masih menjadi anggota DPRD Kota Bontang).

10. Emir Moeis – Mencalonkan diri untuk DPD dari Dapil Kaltim, dengan nomor urut 8. Kasus yang menjeratnya adalah suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, pada tahun 2004.

11. Irman Gusman – Mencalonkan diri untuk DPD dari Dapil Sumbar, dengan nomor urut 7. Ia terlibat dalam kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog.

12. Cinde Laras Yulianto – Mencalonkan diri untuk DPD dari Yogyakarta, dengan nomor urut 3. Ia terlibat dalam kasus korupsi dana purna tugas sejumlah Rp 3 miliar.

ICW mengingatkan kepada KPU untuk mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat ini kepada publik.

Mereka mengacu pada Pemilu 2019, ketika KPU mengumumkan daftar nama caleg yang memiliki status mantan terpidana korupsi.

KPU diharapkan untuk segera mengumumkan status hukum para calon wakil rakyat dalam DCS agar publik dapat membuat keputusan yang lebih informasional dalam pemilihan nanti.

(Detik.com)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles