Senin, Mei 6, 2024

Kapolres Gowa Konfirmasi Transaksi Tilang via Rekening Pribadi Polantas Sesuai Aturan

KATADIA,MAKASSAR || Kapolres Gowa, AKBP Reonald, T.S Simanjuntak, telah memberikan penjelasan terkait kontroversi yang melibatkan oknum anggota Polantas yang sebelumnya sempat menjadi viral di media sosial terkait transaksi pembayaran sanksi tilang lewat rekening pribadinya. Minggu 27 Agustus 2023

Dalam keterangannya kepada media, Kapolres menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran aturan yang ditemukan dalam kasus tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak propam dan keterangan beberapa saksi.

“Dari hasil pemeriksaan tim investigasi yang kita bentuk dan beberapa saksi termasuk orang tua pemilik kendaraan yang melanggar, tidak ditemukan ada unsur pelanggaran yang dilakukan oleh anggota lalulintas saat bertugas,” jelas Kapolres Reonald saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Minggu (27/8/2023) siang.

Kapolres Gowa juga menekankan bahwa pembayaran denda tilang melalui transfer via rekening anggota satlantas terjadi atas permintaan dari pengendara yang melanggar saat terjaring operasi.

“Jadi anggota kami niatnya baik, hanya ingin membantu pengendara yang melanggar karena yang bersangkutan tidak membawa uang untuk membayar denda tilang, jadi meminta kepada anggota untuk dibayarkan melalui nomor rekening via transfer. Jadi tidak ada unsur pelanggar yang kita temukan,” katanya.

Kasi Propam Polres Gowa, AKP Isyamsah, yang didampingi Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari, juga menambahkan bahwa hasil investigasi menunjukkan bahwa mobil yang dikemudikan oleh pengendara bernama Dinar, warga Kabupaten Takalar, terjaring dalam operasi rutin Satlantas Polres Gowa pada Rabu, 23 Agustus lalu.

Mobil tersebut dihentikan karena menggunakan knalpot Racing atau Bogar, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas.

“Saat terjaring operasi, pemilik kendaraan meminta agar kendaraannya tidak ditahan. Karena tidak membawa uang, ia meminta kepada petugas agar denda tilangnya dibayarkan atau ditransfer melalui rekening anggota,” ungkap Kasi Propam Polres Gowa.

Sebelumnya, beredar berita bahwa pengendara mobil tersebut membayar denda tilang ke rekening pribadi seorang polisi lalulintas yang bertugas di Polres Gowa. Hal ini diungkap oleh Daeng Pasang, orang tua pengendara mobil tersebut.

“Benar anak saya ditilang oleh anggota polisi lalulintas Polres Gowa karena mobil yang dikendarai anak saya memakai knalpot Brong,” kata Daeng Pasang.

Dengan klarifikasi dari Kapolres Gowa, kasus ini menjadi lebih jelas, menunjukkan bahwa pembayaran melalui rekening pribadi anggota Polantas dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan yang terjaring dalam operasi lalu lintas.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles