Minggu, September 8, 2024

Mantan Kepala Desa Pattiro Sompe Dieksekusi Terkait Korupsi PRONA 2007

KATADIA,BONE || Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone telah melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana ANDI MAPPATOKKONG, SE. BIN ANDI TAWAKKAL, mantan Kepala Desa Pattiro Sompe, terkait tindak pidana korupsi dalam perkara penetapan biaya operasional penerbitan sertifikat Program Nasional (PRONA) tahun 2007.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone menerima salinan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung. pada Selasa 8 Agustus 2023

Terpidana ANDI MAPPATOKKONG akan menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan dikenakan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsidiar selama 1 bulan kurungan.

Terpidana ANDI MAPPATOKKONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakan menerima hadiah atau janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangannya sebagai penyelenggara negara.

Tindakan ini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebelumnya, pada tahun anggaran 2007, Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Bone melakukan kegiatan sertifikasi Program Nasional (PRONA) untuk ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat.

Pada proses tersebut, ANDI MAPPATOKKONG selaku Kepala Desa Pattiro Sompe mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Biaya Operasional Pemerintah Desa dalam Pengukuran Tanah.

Dalam putusan, terungkap bahwa terpidana ANDI MAPPATOKKONG melakukan pungutan kepada pemilik tanah untuk 100 bidang tanah/persil yang menjadi sasaran program sertifikasi PRONA.

 

Laporan : A.Syafri Azis
Sumber: Kasi Intelijen Kejari Bone
ANDI HAIRIL AKHMAD, S.H., M.H

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles