Minggu, September 8, 2024

Putusan Pengadilan Terhadap Korupsi PDAM Kota Makassar: Mantan Direktur Divonis

KATADIA,MAKASSAR || Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar hari ini membacakan putusan pidana terhadap terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM (Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si (Mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019).

Kasus ini melibatkan penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, serta premi asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019.

Sebelumnya, Penuntut Umum telah membacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa, yang disebutkan telah mengakibatkan kerugian keuangan daerah Kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar, sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

Tuntutan Pidana Terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM:

1. Menyatakan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.
4. Menghukum terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM, dan saksi Irawan Abadi, SS., M.Si, untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60.
5. Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260,- dari polis asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM.

Tuntutan Pidana Terhadap Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si:
1. Menyatakan terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.
4. Menghukum terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si, dan saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM, untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60.
5. Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260,- dari polis asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si, dan saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum terkait penerapan pasal yang dibuktikan, sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana yang berbeda:

Putusan Pidana Terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM:
1. Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
2. Denda sebesar Rp 200.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.
3. Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1.022.005.913,- subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Putusan Pidana Terhadap Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si:
1. Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
2. Denda sebesar Rp 200.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.
3. Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 919.540.651,54 subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Barang bukti uang sebesar Rp 200.000.000,- dan uang setoran asuransi AJB Bumi Putra disetorkan kepada negara. Penuntut Umum Kejati SulSel menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari.

 

 

Laporan A.Syafri Azis

Sumber: Kasipenkum
Kejati Sulsel

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles