Rabu, Mei 1, 2024

Surat Panggilan Resmi untuk Cak Imin dari KPK Terkait Kasus Korupsi TKI”

KATADIA, JAKARTA || Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan bahwa ia telah mendapatkan surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012.

Pernyataan ini disampaikan oleh Cak Imin dalam tayangan acara Mata Najwa pada Senin malam (4/9).

Dalam pernyataannya, Cak Imin menyebut bahwa ia baru saja mengetahui tentang pemanggilan tersebut, dan ia telah menerima surat pemanggilan resmi.

Namun, ia juga mengungkapkan bahwa ia memiliki agenda yang sudah dijadwalkan sejak lama di Banjarmasin. Oleh karena itu, Cak Imin berencana untuk meminta penundaan pemeriksaan di KPK.

“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH), organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” kata Cak Imin.

Meskipun demikian, Cak Imin menyatakan bahwa ia menghormati dan menghargai langkah yang diambil oleh KPK dalam upaya menuntaskan kasus korupsi.

Ia juga menegaskan bahwa ia tidak melihat pemanggilan ini sebagai tindakan politis, terlepas dari deklarasi dirinya sebagai bakal calon wakil presiden berpasangan dengan Anies Baswedan yang baru-baru ini dilakukan.

“Kalau saya tegak lurus aja, KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis,” katanya.

Sebelumnya, sumber di KPK telah mengkonfirmasi rencana pemanggilan Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi TKI di Kemnaker. Pemanggilan ini dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa, 5 September 2023.

Mengutip detik.com  Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, juga mengkonfirmasi pemanggilan ini dan menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan keterangan saksi untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali), Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam penyelidikan ini sebelum melakukan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk penahanan.(“*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles