Minggu, Mei 12, 2024

Kapolda Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana di Kabupaten Gowa

KATADIA,MAKASSAR || Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum, bersama dengan Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Komang Suartana, S.H., S.I.K., M.H., dan Kapolres Gowa AKBP Reonald Trauli Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.M., M.I.K., mengadakan konferensi pers terkait kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan tiga korban meninggal dunia di Kabupaten Gowa.

Konferensi pers ini dilaksanakan pada Jumat, 6 Oktober 2023, di Mapolda Sulsel.

Kapolda menjelaskan bahwa para pelaku melakukan tindak kekerasan bersama-sama menggunakan senjata tajam, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ada lima orang pelaku yang berhasil diamankan, yaitu HL (60), MH (23), HM (28), IR (18), dan SU (19). HL merupakan otak di balik rencana penyerangan, sementara MH dan HM turut merencanakan dan melaksanakan serangan terhadap korban.

IR dan SU memasuki rumah korban dengan busur dan menjaga lokasi penyerangan. Selain itu, MT (54) mencoba membantu pelaku melarikan diri ke kota Palu.

Korban pembunuhan adalah AB (60), FS (22), dan SU (40), yang semuanya meninggal dunia. Motif di balik tindakan ini adalah dendam karena FS menikahi istri salah satu pelaku, HB, secara siri sejak bulan Juni 2020.

Kronologi kejadian dimulai pada 30 September ketika para pelaku melakukan pesta miras di rumah HM (28) di Galesong Takalar.

Pada saat itu, HL mengungkapkan sakit hatinya karena FS menikahi istri pelaku secara siri, dan HL menyuruh MH dan HM untuk menyerang korban FS.

Para pelaku kemudian mendatangi rumah korban FS pada 1 Oktober 2023 di dusun Panujuang, desa Kalamandalle, Kecamatan Bajeng, Gowa.

Mereka menyerang korban SU dan AB yang berada di sana, lalu masuk ke kamar korban FS dan melakukan penikaman, yang mengakibatkan ketiga korban meninggal dunia.

Setelah kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Gowa dibantu oleh Resmob Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap lima pelaku utama serta satu pelaku lain yang membantu mereka melarikan diri ke kota Palu. Para pelaku ini telah dibawa ke Polres Gowa untuk diproses hukum.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 1 buah parang, badik, 2 unit sepeda motor, dan busur. Para pelaku utama dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 3 Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Lembaran Negara Nomor 78, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Sementara itu, Pelaku MT (54 tahun) dijerat dengan Pasal 221 KUHP (Merintangi Penyidikan/Menghalang-halangi Suatu Proses Hukum), dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Sedangkan pelaku MT juga dihadapkan pada Pasal 221 KUHPIDANA karena merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolda Sulsel menekankan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan tuntas, serta mengucapkan terima kasih kepada tim media yang telah hadir dalam konferensi pers ini.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles