Minggu, Juni 16, 2024

Skandal Pura-Pura Dokter: Wanita Lamongan Tipu Suami Siri Hingga Rp 250 Juta

KATADIA,PANGKEP || Seorang wanita asal Lamongan, Jawa Timur, yang bernama Lailatul Qomariah (28), telah ditangkap oleh Polres Pangkep, Sulawesi Selatan, di Kota Surabaya.

Kasus ini melibatkan penipuan terhadap suami sirinya, Syahrir (28), dengan nilai mencapai Rp 250 juta.

Kejadian penipuan ini terjadi pada tahun 2022, dan berikut ini adalah kronologi dan rincian kasusnya.

Mereka berkenalan melalui media sosial dan akhirnya bertemu di Surabaya. Saat pertemuan pertama, Lailatul Qomariah mengenakan jas dokter dan mengklaim sebagai seorang dokter warga Malaysia yang belum menikah.

Tersangka bahkan mengatakan bahwa dia akan bertugas di rumah sakit. Upaya ini berhasil meyakinkan korban, Syahrir.

Setelah beberapa waktu berkenalan, korban dan tersangka sepakat untuk menikah secara siri di Kota Makassar. Pernikahan tersebut dihadiri oleh keluarga pihak laki-laki. Namun, setelah menikah, korban dan tersangka hidup terpisah.

Korban tinggal di Kabupaten Pangkep karena pekerjaan di sebuah perusahaan swasta, sementara tersangka kembali ke Surabaya.

Beberapa bulan kemudian, tersangka mengirim foto USG palsu kepada korban, mengklaim bahwa dia sedang hamil. Kemudian, tersangka meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 250 juta secara bertahap.

Alasan-alasan beragam digunakan oleh tersangka untuk meminta uang, seperti keperluan dinas di rumah sakit, pengurusan identitas, persiapan untuk kelahiran anak, dan bahkan pemeliharaan mobil.

Merasa curiga dan ingin memastikan kondisi tersangka, korban terbang ke Surabaya untuk menemui tersangka. Saat bertemu, tersangka yang sebelumnya mengklaim hamil dan melahirkan anak kembar, terungkap bahwa foto USG dan bayi kembar tersebut hanya diambil dari internet.

Dalam pengungkapan lebih lanjut, tersangka Lailatul Qomariah bukan seorang dokter. Ia hanya lulusan SMA dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

Lebih mengejutkannya, tersangka juga telah menikah dengan seorang pria yang sedang bekerja di Malaysia.

Sejauh ini, Lailatul Qomariah telah diamankan di Mapolres Pangkep bersama dengan barang bukti berupa jas dokter, papan nama, dan sepatu. Tersangka dihadapkan pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang memiliki ancaman hukuman empat tahun penjara.

Meskipun awalnya memiliki niat serius untuk membangun rumah tangga dengan korban, Lailatul Qomariah mengakui perbuatannya dalam penipuan ini.(**)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles