Senin, Mei 6, 2024

Ditepis Kasat Lantas Polres Sidrap, Tudingan Pungutan Liar Terhadap Sopir Truk Dipatahkan

KATADIA,SIDRAP || Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Haryanto, S.Sos, dengan tegas membantah adanya klaim terkait pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Satlantas Polres Sidrap kepada Supardi, seorang sopir truk yang mengangkut barang bangunan dari Makassar menuju Belopa.

“Dalam pemberitaan yang tersebar di salahstu media online, kami dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada penerimaan uang melebihi biaya tilang yang seharusnya dibayarkan.

Supardi, yang mengemudikan truk Mitsubishi dengan plat nomor DD 8752 RD, pada Kamis, 26 Oktober 2023, hanya membayar denda tilang sebesar Rp 500.000 kepada Satlantas Polres Sidrap, tanpa ada pembayaran ekstra,” ungkap Kasat Lantas AKP Haryanto.

Lebih lanjut, pemilik mobil tersebut, Khairul, yang baru-baru ini dihubungi, menjelaskan bahwa mobilnya yang ditahan oleh Satlantas Polres Sidrap hanya membayar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang tertera dalam surat tilang.

“Saya hanya membayarkan denda tilang sejumlah Rp 500.000 sesuai dengan pelanggaran yang saya lakukan, sebagaimana tertera dalam surat tilang. Setelah pembayaran tilang, saya memerintahkan sopir untuk melanjutkan perjalanan ke Belopa,” paparnya.

Khairul, pemilik mobil yang menjadi objek penilangan oleh Personel Sat Lantas Polres Sidrap, mengekspresikan kekecewaannya terhadap pemberitaan yang tidak akurat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Kasat Lantas Polres Sidrap menegaskan bahwa pihaknya menjalankan prosedur tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terlibat dalam praktik pungutan liar.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan profesional kepada masyarakat serta menjamin penegakan hukum yang adil,” tegasnya.(*)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles