Minggu, September 8, 2024

Menteri ATR/BPN Memberikan Penghargaan kepada Kapolda Lampung atas Keberhasilan Satgas Anti Mafia Tanah

KATADIA,LAMPUNG || Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memberikan Penghargaan dan menyematkan Pin Emas kepada Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K, M.Si sebagai pengakuan atas keberhasilan Tim Satuan Tugas (satgas) Anti Mafia Tanah wilayah Lampung.

Penyerahan penghargaan dan pin emas ini berlangsung dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, dari tanggal 7 hingga 9 November 2023.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, menyatakan apresiasi terhadap kinerja Tim Satgas Anti-Mafia Tanah wilayah Lampung yang terdiri dari jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan BPN Lampung. Mereka telah berhasil mencapai target operasi tahun 2023.

Irjen Pol. Helmy mengungkapkan, “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan seluruh anggota Tim Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung. Meskipun masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan, beberapa perkara telah berhasil diselesaikan hingga tahap persidangan.”

Perkara Mafia Tanah yang menjadi target operasi Satgas Anti-Mafia Tanah tahun 2023 bermula ketika seorang pelapor memerlukan modal usaha untuk mengembangkan warungnya.

Setelah mengajukan pinjaman kepada lembaga pemberi pinjaman, permasalahan muncul karena sertifikat hak miliknya belum mengalami peralihan hak milik. Selanjutnya, objek tanah tersebut dikuasai oleh pelapor sejak tahun 2010.

Melalui tindakan manipulatif, tersangka berpura-pura sebagai pelapor dan berpura-pura menjualnya kepada pihak lain dengan menggunakan sertifikat hak milik yang berbeda. Hal ini mengakibatkan pelapor dirugikan karena tidak dapat melakukan perbuatan hukum terhadap objek tanah miliknya.

Polda Lampung berhasil menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Selain itu, Satgas Anti-Mafia Tanah Provinsi Lampung juga berhasil menangani perkara tambahan yang berkaitan dengan penimbunan tanah dan perubahan site plan.

Mereka berhasil mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi selama proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk gugatan perdata dan PTUN yang diajukan oleh tersangka.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam keberhasilan Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama semua pihak, termasuk Subdit Harda dan Polres jajaran, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung,” ujar Kombes Pol Reynold.

Keberhasilan Satgas Anti-Mafia Tanah Provinsi Lampung T.A. 2023 menjadi bukti nyata dari kerja keras dan kerja sama antara lembaga penegak hukum dan instansi terkait dalam menangani kasus-kasus pertanahan yang melibatkan tindakan ilegal dan manipulatif.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles