Minggu, Mei 19, 2024

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan: Kesempatan Istimewa di Tanete Riattang Timur

KATADIA,BONE || Tim Pembina Samsat Bone terdiri dari Kanit Regident Satlantas Polres Bone Iptu Andi Aswan Anas, S.H, Kepala UPT Bapenda, Jasa Raharja melakukan Sosialisasi pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), SWDKLJ dan UU no 12 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan di Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone.

Terkait hal itu, Iptu Andi Aswan menjelaskan memang ada beberapa item yang disampaikan termasuk mengenai Undang Undang No.12 Tahun 2009 disitu dijelaskan pada Pasal 24 bahwa Kendaraan Bermotor yang sudah diregistrasi bisa dilakukan penghapusan.

Selanjutnya atas pertimbangan pihak berwenang dalam hal ini Samsat Regident atas dasar pemilik kendaraan tidak bayar pajak selama dua tahun setelah pajak STNK mati, kendaraan bermotor yang sudah dilakukan registrasi bisa dilakukan penghapusan data.

“Inilah yang kami lakukan sosialisasi karena ini adalah kesempatan masyarakat agar segera datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak dimana ada penghapusan denda pajak ” ujar Andi Aswan, Rabu (15/11/2023).

Andi Aswan menambahkan Program pemerintah ini sangat membantu masyarakat karena saat ini tidak dikenakan denda untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan untuk tidak membayar pajak selama empat tahun karena alasannya dendanya sudah menumpuk bahkan mungkin puluhan juta dendanya untuk kendaraan roda empat yang harganya mahal.

“Ini adalah kesempatan karena penghapusan denda pajak kendaraan tidak selalu ada karena dalam kurung dua tahun baru ada lagi program penghapusan pajak yang berlaku sampai tanggal 29 Desember 2023, setelah itu normal kembali” ujarnya.

Sebagai informasi potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Khusus untuk angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha diberi pengurangan pokok pajak PKB 30 persen.

Sementara untuk angkutan umum orang plat kuning atas nama pribadi atau badan usaha diberi potongan 40 persen.

Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis kendaraan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen

“Disini saya harus perjelas kepada masyarakat terkait dengan gratis biaya pajak balik nama, banyak masyarakat berasumsi ketika mereka mutasi kendaraan dari luar atau balik nama dari Kabupaten lain gratis, ungkap nya.

Itu salah sebenarnya itu tidak gratis cuma biaya balik namanya yang satu persen jadi untuk keseluruhannya tetap bayar.

Lanjut dijelaskan dalam kepengurusan tersebut ada beberapa item rangkaian salah satunya biaya pajak balik nama itulah yang digratiskan yang lainnya tidak.

Karena balik nama STNK otomatis BPKB berganti yang tentunya juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan setiap item itu ada PNBP nya yang tetap terbayar untuk negara.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles