Sabtu, Juli 27, 2024

Gugatan Tanah H Yunggu: Begini Keterangan Kepala BPN Pangkep dan Dedi Rahmat Sukarya

KATADIA, PANGKEP || Perkara gugatan pemilikan tanah yang melibatkan H Yunggu sejak 1978 terus mengemuka dengan penjelasan terbaru dari Kepala ATR/BPN Pangkep, Taufik. Terkait permohonan pengukuran ulang, Taupik mengakui bahwa upaya ini telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Namun, kendala muncul karena kurangnya dokumen penertiban tahun lama dan kekurangan peta untuk tahun tersebut.

Meski telah dilakukan pengukuran ulang dan rekonstruksi, Taufik menegaskan bahwa hasilnya belum memberikan keyakinan bahwa lokasi tanah H Yunggu dapat dianggap sebagai bagian dari properti milik H Musa.

Dokumen yang diperlukan untuk menegakkan klaim penggugat, ahli waris Ida Wahyuni dan Malang, masih menjadi hambatan yang perlu diatasi.

Dedi Rahmat Sukarya, Kepala Seksi Survey Pemetaan BPN, menambahkan dimensi baru pada perdebatan ini. Menurutnya, dokumen tahun 1981 yang diharapkan dapat memastikan lokasi tanah Haji Musa tidak ditemukan.

Pengembalian batas menjadi sulit karena kurangnya dokumen pendukung yang kritis.

Meskipun data fisik memberikan gambaran luas tanah, hasil penunjukan batas saat pengukuran tidak selaras dengan sertifikat milik penggugat.

Kekurangan dokumentasi kembali menjadi sorotan, menghadirkan ketidakpastian dalam menentukan kepemilikan tanah yang menjadi inti sengketa.

Kuasa hukum tergugat, Amiruddin Lili SH, secara tegas menyampaikan keberatan terhadap gugatan. Ia menolak mediasi dengan alasan bahwa gugatan dianggap tidak beralasan dan menolak membayar ganti rugi yang diminta oleh pihak penggugat.

Pernyataannya mengklaim bahwa tanah yang ditempati bukanlah milik orang tua penggugat, dan sertifikat No.71 tahun 1981 tidak memberikan kejelasan terkait batas tanah.

Terkait objek sengketa, tergugat menekankan bahwa tanah yang menjadi pusat perhatian bukanlah milik H. Musa sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.

Argumentasinya menyiratkan ketidakjelasan dalam batas tanah yang menjadi subjek sertifikat, dan penunjukan batas saat pengukuran tidak dapat dihadirkan dalam mediasi atau persidangan.

Mengenai upaya perdamaian, pihak tergugat memohon agar gugatan dicabut. Ancaman gugatan balik atau rekonvensi diutarakan jika tuntutan tergugat tidak diakomodasi.

Pernyataan ini mewakili sikap keras tergugat yang merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan oleh ahli waris Ida Wahyuni dan Malang.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro