Jumat, Mei 3, 2024

Kapolri Menerbitkan Surat Telegram 2407 untuk Jaga Netralitas Polri dalam Pemilu 2024

KATADIA,JAKARTA || Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan kepada seluruh anggota Polri untuk menggunakan media sosial dengan bijak. Hal ini disampaikan melalui surat telegram resmi nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Brigjen. Pol. Agus Wijayanto dari Divisi Propam Polri mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas Polri selama proses Pemilu 2024. Larangan-larangan yang tertuang dalam surat telegram ini mencakup beberapa aspek.

“Kami harus memahami aturan yang berlaku, baik Undang-Undang maupun peraturan Polri yang menjelaskan larangan terkait aktivitas politik praktis, yang telah diatur melalui surat telegram Kapolri, yaitu surat telegram nomor 2407 bulan Oktober. Hal ini mengatur larangan-larangan bagi anggota Polri terkait penggunaan media sosial,” jelasnya pada Minggu (17/12/23).

Beberapa larangan tersebut antara lain larangan bagi anggota Polri untuk berfoto dengan pasangan calon serta mengomentari foto pasangan calon di media sosial. Larangan juga termasuk foto selfie dengan pose yang dapat menimbulkan kesan keberpihakan Polri terhadap partai politik.

“Termasuk dalam larangan tersebut adalah pose dengan menggunakan jari-jari tangan yang dapat dikaitkan dengan keberpihakan, seperti yang terjadi pada beberapa anggota Polri sebelumnya,” tambahnya.

Brigjen. Pol. Agus Wijayanto juga menjelaskan bahwa Divisi Propam memiliki strategi untuk menjaga netralitas anggota Polri, di antaranya dengan menyebarkan video yang menampilkan sosok Pak Bhabin sebagai pengingat bagi seluruh jajaran Polri.

“Langkah preemtif termasuk peningkatan spiritualitas anggota Polri, dimana hal tersebut menjadi fokus utama Divisi Propam. Selain itu, kami juga mengedepankan keteladanan dari pimpinan dalam menjaga netralitas Polri serta memberikan pembekalan dan pengarahan terkait disiplin kepada anggota,” ucapnya.

Dalam upaya menjaga netralitas selama Pemilu, Propam Polri juga melakukan deteksi dini melalui kegiatan patroli siber. Jika terdapat tindakan yang dianggap melanggar netralitas, tim khusus dari berbagai bagian Polri akan menindaklanjuti.

Tak hanya terbatas pada anggota Polri, keluarga anggota Polri yang terlibat dalam Pemilu 2024 juga telah diatur dalam surat telegram tersebut. Data mengenai keluarga anggota Polri yang ikut serta dalam kontestasi Pemilu telah tercatat, dengan jumlah mencapai lebih dari 1.300 orang.

Walau anggota keluarga terlibat dalam Pemilu, mereka dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis dan tidak diperbolehkan menyalahgunakan fasilitas yang ada. Jika ditemukan anggota yang diduga tidak netral, Propam Polri akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan ada tindak lanjut dengan memberikan sanksi sesuai kategori pelanggaran yang dilakukan.

“Bapak Kadiv Propam telah memberikan batas waktu penyelesaian kasus selama 14 hari untuk pelanggaran kode etik dan 7 hari setelah laporan selesai untuk pelanggaran ASN. Kami serius dalam menangani masalah netralitas ini,” tandasnya.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles