Selasa, Mei 21, 2024

Penghargaan Kepada Polri dan Kejaksaan Agung Ungkap Kasus Gagal Ginjal pada Anak

KATADIA,JAKARTA || Public Interest for Police Trust memberikan penghargaan istimewa kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus serius terkait gagal ginjal akut pada anak.

Kasus ini dianggap sebagai kejahatan kesehatan yang besar dan tersembunyi yang berhasil diungkap melalui kerja keras aparat penegak hukum.

Ketua Umum dari Public Interest for Police Trust, dr. M Nasser, secara tegas mengapresiasi upaya penyidik dan jaksa yang berhasil melalui tugas yang dipercayakan kepada mereka.

Meskipun sulit untuk mengakses data, Polri dan Kejaksaan Agung berhasil menyelesaikan kasus yang melibatkan 204 anak rentan yang meninggal akibat mengonsumsi sirup paracetamol yang seharusnya berbahan baku untuk industri cat.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan jaksa penuntut umum, yang telah bekerja melalui panggilan tugasnya masing-masing.

Mereka berhasil membongkar kejahatan yang sangat terorganisir, tersembunyi, dan terjadi tanpa adanya data yang memadai,” ujar Ketua Umum Public Interest for Police Trust, dr. M Nasser, dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (18/12/2023).

Perwakilan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Nunung Saifuddin, hadir dalam acara tersebut.

Nunung Saifuddin menggarisbawahi bahwa kerja sama dan sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap kasus ini.

Para tersangka beserta barang bukti dari kasus gagal ginjal akut telah diserahkan kepada kejaksaan.

“Satu di antara prestasi tim yang patut kita apresiasi adalah berhasilnya menyelesaikan kasus gangguan ginjal akut progresif artifisial pada anak yang diketahui tercemar oleh bahan dalam obat paracetamol.

Saat ini, kasus ini telah mencapai tahap P21, dimana tersangka dan barang bukti sudah dalam proses tahap II,” ungkap Nunung dalam sambutannya.

“Ia berharap komitmen untuk mempersempit ruang gerak pelaku kecurangan dalam bidang kesehatan dapat terus dilanjutkan.

Apabila ada yang mencoba melakukan tindakan serupa, tindakan hukum tegas akan diberlakukan. Ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberantas tindak pidana kesehatan hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.

Daftar nama-nama penyidik Polri dan jaksa penuntut umum yang menerima penghargaan atas peran mereka dalam pengungkapan kasus ini juga diumumkan dalam acara tersebut.

Penyidik Polri yang Menerima Penghargaan:

1. Brigjen Nunung Saifuddin
2. Kombes Indra Lutriano Amstono
3. Kompol Andika Urraryidin
4. AKP Yulinar
5. Iptu Radiawanto
6. Iptu Jimmy Perdana
7. Ipda Sutrisno
8. Bripka Ruli Nebil Ahmad
9. Brigadir Irvan Suhartika
10. Bripda Martoni

Jaksa Penuntut Umum yang Mendapat Penghargaan:

1. Dwi Setya Budi Utomo
2. Muhammad Lutfi Andrian
3. Ikhsan Nashrullah
4. Muhammad Lutfi Andrian
5. Pudin Saprudin

Pemberian penghargaan ini menjadi pengakuan atas kerja keras dan dedikasi dari para aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan kesehatan yang begitu tersembunyi dan merugikan masyarakat secara luas.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles