KATADIA,MAKASSAR || Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini – Pembangunan Aula Warga di RW 1 Kelurahan Rappocini terus memunculkan polemik di kalangan warga setempat, yang akhirnya memicu serangkaian protes. Untuk meredam permasalahan ini, telah dilangsungkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Makassar.
Camat Rappocini, Aminuddin, menyampaikan bahwa telah terjadi RDP bersama warga sekitar Puri Mutiara di Kelurahan Rappocini dan Komisi C DPRD Makassar. Dalam pertemuan itu, ia menjelaskan kronologi pembangunan serta penandatanganan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Permohonan ini telah kami tunda sejak Mei 2023. Baru pada Agustus 2023, kami menandatanganinya dengan sejumlah persyaratan yang diminta untuk melengkapi IMB,” ungkap Aminuddin.
Aminuddin menjelaskan bahwa persyaratan tersebut akan memperkuat permohonan IMB, termasuk berita acara permohonan IMB serta pernyataan dari pengembang yang menegaskan kesiapan untuk menyerahkan lahan dan bangunan kepada warga setempat.
“Siteplan awal tidak ada. Setelah dilakukan permohonan pada September 2022, ditandatangani oleh Ketua RT, Ketua RW, dan Lurah setempat. Kemudian, muncul siteplan yang mencantumkan adanya Aula Warga dan ditandatangani oleh Ketua RT, hingga Babinsa dan Binmas,” terangnya.
“Semua persyaratan terpenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk menolak. Bahkan, terdapat puluhan surat pernyataan dari warga yang memohon pembangunan Aula Warga,” tambahnya.
Ketua RW 01 Kelurahan Rappocini, Alimuddin, menjelaskan bahwa permohonan pembangunan Aula Warga dilakukan karena tidak adanya tempat pertemuan yang representatif di wilayah tersebut. Oleh karena itu, ia bersama para Ketua RT sepakat untuk meminta bantuan dari pengembang dengan menggunakan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami ingin memiliki ruang pertemuan yang layak, maka kami meminta bantuan pengembang di Puri Mutiara. Manajemen merespons dengan baik. Mereka menyediakan lahan dan dana CSR,” jelas Alimuddin.
“Aula Warga ini dimohon untuk kepentingan warga. Saya, sebagai perwakilan warga, yang mengajukan permohonan IMB ini. Oleh karena itu, ini bukan permohonan dari Puri Mutiara karena khawatir akan diambil alih. Itulah alasan saya yang mengajukan permohonan IMB,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa Aula Warga akan menjadi gedung serbaguna yang bisa digunakan oleh seluruh masyarakat di Kelurahan Rappocini. Selain itu, gedung ini akan berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara jika terjadi bencana.
“Ada banyak fungsi yang bisa dilaksanakan di Aula Warga ini. Oleh karena itu, kami berharap tidak ada lagi ketegangan dan tuduhan palsu karena pembangunan ini sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya. (*)