Jumat, Mei 3, 2024

Praktek Aborsi kian berani, Saatnya Kembali pada Solusi Hakiki!!

Oleh: Nurhikmah
(Tim Pena Ideologis Maros)

Seolah tak pernah habis masalah di negeri ini, akhir tahun ini praktek aborsi ilegal kembali mencuat ke permukaan, setelah polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12/2023) lalu. Total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini.

Mirisnya, terduga pelaku aborsi ilegal hanyalah lulusan SMA dan SMP yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan medis. Satunya berperan sebagai dokter dan satunya lagi bertugas untuk mencari pasien sekaligus membantu praktek aborsi tersebut. Kapolres Metro Jakarta Utara mengamankan lima orang, dua sebagai pelaku, dua orang merupakan pasien aborsi, dan satunya lagi adalah orang tua dari salah satu pasien.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik aborsi tersebut diakui sudah 20 kali dilakukan selama dua bulan terakhir. Tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berbeda-beda, berkisar Rp10 juta sampai Rp12 juta.

Berulangnya kasus Aborsi illegal harus menjadi PR besar bagi negeri ini dalam memperbaiki tatanan pergaulan laki-laki dan perempuan di tengah-tengah masyarakat, khususnya dikalangan generasi muda. Hal ini karena praktek aborsi kebanyakan terjadi akibat dari kehamilan yang tidak diinginkan, yakni hasil dari hubungan di luar pernikahan.

Lain halnya, pegiat gender justru beranggapan bahwa maraknya praktek aborsi ini adalah bagian dari konsekuensi belum adanya layanan aborsi aman yang juga dikampanyekan global. Padahal kalaupun layanan aborsi legal di berlakukan, bukannya menyelesaikan persoalan tetapi justru bisa menimbulkan masalah yang lebih kompleks. Meningkatnya perilaku seks bebas tentu akan menjadi suatu kepastian, sebab para pelaku telah memiliki sarana legal, tatkala mereka berusaha menghilangkan jejak hasil perzinahannya.

Sejatinya, hal logis yang menjadi akar persoalan aborsi ilegal adalah akibat dari pandangan hidup sekularisme yang membuahkan gaya hidup liberal pada diri generasi khususnya. Sekularisme adalah pandangan hidup yang memisahkan antara aturan agama dengan aturan kehidupan. Dari pandangan ini, masyarakat tidak menjadikan halal-haram sebagai standar kehidupan, tetapi yang dijadikannya standar hanyalah kepuasan jasmani. Wajar, bila kemudian gaya hidup liberal salah satunya seks bebas, menjadi hal yang umum terjadi di tengah-tengah masyarakat.

‘Tubuh saya adalah hak saya, terserah apa yang ingin saya lakukan’ inilah slogan kebebasan hak yang biasa kita dengar untuk membenarkan perilaku bebas yang dilakukan kebanyakan masyarakat saat ini. Mirisnya lagi, sistem sanksi di negeri ini terkesan sangat lemah dalam menuntaskan praktek aborsi ilegal, bahkan memang tak ada sanksi bagi pelaku perzinahan atas dasar suka sama suka yang menjadi penyebab utama dari kasus aborsi itu sendiri.

Menuntaskan Praktek Aborsi dengan Solusi Islam

Islam sangat menghormati dan menjaga nyawa setiap manusia, termasuk yang masih dalam kandungan sekalipun. Bahkan menjadikan penjagaan atas nyawa adalah salah satu maqashid Syariah yang ditetapkan Islam.

Banyak ayat dalam Al-Quran yang menjadi dalil haramnya melakukan aborsi atau membunuh anak meski masih dalam kandungan sekalipun. Salah satunya, Allah SWT. berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan akan menimpa mereka. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka, bukan kamu yang memberi rezeki kepada mereka, dan Kami juga yang memberi rezeki kepadamu.” (QS. Al-Isra: 31)

Dalam Islam, aborsi hanya boleh dilakukan jika keberadaan janin dalam kandungan mengancam jiwa sang Ibu. Sebagaimana kaidah fiqih menyatakan “Keadaan darurat membolehkan apa-apa yang diharamkan” Jika praktek aborsi dilakukan hanya karena kehamilan yang tidak diinginkan maka hukumnya jelas haram.

Oleh karenanya, Islam telah menetapkan berbagai mekanisme yang mampu mencegah menyelesaikan terjadinya aborsi, seperti sistem pergaulan islam, mengkounter pemikiran liberalisme, juga sistem sanksi yang tegas bagi pelaku aborsi.

Dalam sistem pergaulan Islam, hukum interaksi laki-laki dan perempuan itu infishol (terpisah), kecuali ada ketentuan syariah yang membolehkannya, seperti dalam hal muamalah, pendidikan, dan kesehatan. Islam juga dengan tegas melarang segala perbuatan yang mendekati zina, termasuk berkhalwat dan berikhtilat.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ 17: Ayat 32)
Begitupula dengan gadis Rasulullah SAW:“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim).

Selain itu, dengan menjadikan Islam sebagai pandangan hidup (mabda), maka hal ini dapat mengkounter pemikiran sekuler liberal yang berasal dari barat. Sebab, dalam kitab Nidzomul Islam yang ditulis oleh Syeikh Taqiyyudiin An-Nabhani, “Bangkitnya manusia tergantung pada pemikirannya, sehingga pemikiran sangat mempengaruhi tingkah laku seseorang.”

Kasus aborsi bukanlah masalah baru, tapi masalah yang telah berulang kali terjadi. Sehingga, takkah kita geram dengan semua ini? Saatnya meninggalkan sistem rusak sekuler kapitalis, kemudian beralih pada sistem Islam yang telah jelas kesempurnaannya dan menjadi solusi hakiki atas setiap problem kehidupan.

Wallahu’alam Bisshawab

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles