Sabtu, Juli 27, 2024

Razia Narkoba Polda Sulsel: 2.217 Kasus Ungkap, Rp 4,5 Milyar Barang Bukti Dimusnahkan

KATADIA,MAKASSAR || Kabidhumas (Kepala Bidang Hubungan Masyarakat) Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, bersama dengan Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombespol Darmawan Affandy, menggelar konferensi pers hari Kamis (28/12) di Mapolda Sulsel.

Mereka mengumumkan pencapaian signifikan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel selama Tahun 2023 periode Januari hingga November.

Dalam penjelasannya, Kabidhumas menyebutkan bahwa selama periode tersebut, pihaknya telah berhasil mengungkap sebanyak 2.217 kasus terkait narkoba. Jumlah tersangka yang diamankan mencapai 3.153 orang, terdiri dari 2.964 laki-laki dan 189 perempuan.

Berhasilnya operasi ini dibuktikan dengan barang bukti yang berhasil disita. Secara rinci, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ganja seberat 21 Kg, sabu seberat 98 Kg, ekstasi sebanyak 20.145 butir, daftar G sebanyak 183.109 butir, dan T sintetis sebanyak 2 Kg.

Dari jumlah tersangka yang berhasil ditangkap, terbagi menjadi 16 bandar, 925 pengedar, dan 2.212 pengguna, demikian yang diungkapkan Komang.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan juga pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkotika, seperti sabu seberat 857 gram dari kasus yang terjadi di Jl. Poros Bone – Sinjai, desa Lapasa, Kec. Mare, Kab. Bone dengan tersangka JU dan AS. Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut karena diduga terkait dengan pencucian uang.

Selain itu, pemusnahan dilakukan atas sabu seberat 949 gram yang diungkap di Pelataran Parkir Apartemen Vida View, Kota Makassar dengan tersangka AR, RA, dan IR.

Kabidhumas menjelaskan bahwa para tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba di dua lokasi tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Pada proses pemusnahan barang bukti lainnya, termasuk ganja seberat 3 Kg yang terjadi di Jl. Lamadukelleng No. 7, Kota Makassar dengan tersangka PR, dan ekstasi sebanyak 1.350 butir yang ditemukan di Jl. Bulu Dua, Makassar dengan tersangka RJ, MR, SP, para tersangka akan dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain berhasil dalam pengungkapan kasus, Kabidhumas Polda Sulsel juga menegaskan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan ini memiliki nilai sekitar Rp 4,5 Milyar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan 42.316 jiwa.

“Marilah kita bersama-sama memerangi narkoba. Narkoba adalah musuh bersama kita, karena merusak generasi kita,” tegasnya.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro