KATADIA, MAKASSAR || Sebagai langkah preventif dalam mengatasi masalah kebisingan di jalanan, sejumlah personel Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel melakukan sosialisasi terhadap pemilik bengkel dan toko penjualan knalpot Brong di Makassar.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. DR. I Made Agus Prasatya, SIK, M. Hum, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk menciptakan ketenangan bagi pengguna jalan. Ia meminta agar pemilik usaha tidak menjual atau memodifikasi knalpot Brong yang dianggap mengganggu ketenangan.
“Knalpot Brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak laik jalan,” tegas Dirlantas Polda Sulsel, merujuk pada aturan yang tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Menurut I Made Agus, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berdampak serius bagi pelaku usaha. “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp. 2 Miliar,” ujarnya.
Sementara itu, pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot Brong yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak laik jalan juga dikenakan sanksi.
Pelanggar dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda sebesar Rp. 250 ribu, sesuai dengan Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULAJ).
Untuk memberikan pemahaman yang lebih luas, personel Ditlantas Polda Sulsel turut memasang stiker himbauan dan larangan di berbagai bengkel dan toko knalpot Brong yang mereka sasar.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan knalpot yang memenuhi standar teknis dan tidak mengganggu ketertiban di jalan raya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Ditlantas Polda Sulsel berharap dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. (*)