Sabtu, Juli 27, 2024

Karyawan Swasta di Bulukumba Ditangkap Karena Edarkan Uang Palsu

KATADIA,BULUKUMBA || Seorang karyawan swasta di Bulukumba, MF Alias F (35), telah diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Pada Rabu, 31 Januari 2024, sekitar pukul 01.20 Wita, MF Alias F ditangkap oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama unit Opsnal Satntelkam Polres Bulukumba di sebuah wisma di Jl. Dato Tiro, Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Ujung Bulu Polres Bulukumba, Ipda Aswad Salam, S.H., M.H. Barang bukti yang berhasil disita berupa uang palsu pecahan 50 ribu sejumlah 3.550.000.

Wakapolsek Ujung Bulu, Ipda Aswad Salam, mengungkapkan bahwa terduga pelaku ditangkap saat tengah menginap di wisma tersebut. “Kami mengamankan terduga pelaku atau pengedar uang palsu di salah satu wisma di Ela-ela, barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu dengan total 3.550.000 turut diamankan dari tangannya,” ujar Ipda Aswad Salam.

Kapolsek Ujung Bulu, AKP Lis Mulyadi S.Sos, menjelaskan bahwa peristiwa pengungkapan tindak pidana peredaran uang palsu berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria hendak berbelanja dengan menggunakan uang palsu,” jelas AKP Lis Mulyadi.

Tim gabungan Polsek dan Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di tempat menginapnya. Terduga pelaku, MF Alias F, mengakui perbuatannya saat diamankan dan diinterogasi.

Ia mengaku telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Terduga juga mengakui bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari kenalannya yang ia kenal melalui media sosial.

“Awalnya terduga memesan uang palsu sebesar 5 juta rupiah melalui chatting messenger di media sosial setelah sepakat lalu dikirim melalui jasa pengiriman,” ungkap AKP Lis Mulyadi.

Uang palsu senilai 5 juta rupiah dengan pecahan 50 ribu tersebut dibeli seharga 2 juta lima ratus ribu rupiah.

“Dari 5 juta uang palsu itu, sebagian sudah diedarkan atau dibelanjakan melalui transaksi dengan cara membeli sesuatu di toko-toko jualan sehingga tersisa 3,550 juta rupiah,” tambahnya.

Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, membenarkan peristiwa diamankannya terduga pelaku dalam perkara tindak pidana peredaran uang palsu.

“Iya benar, tadi waktu tengah malam, Polsek Ujung Bulu dipimpin Wakapolsek Ipda Aswad Salam bersama unit Intel Polres Bulukumba mengamankan terduga tindak pidana uang palsu bersama barang bukti uang palsu yang berjumlah jutaan,” jelasnya pada Rabu (31/1/2024).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti yang berjumlah jutaan rupiah telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, waspada, dan teliti agar tidak menjadi korban.

Selain itu, masyarakat dihimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui atau menemukan hal-hal mencurigakan terkait peredaran uang palsu yang sangat merugikan.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro