Sabtu, Mei 11, 2024

Klarifikasi Pemprov Sulsel: Tidak Benar ASN Diperbolehkan Ikut Kampanye

KATADIA,MAKASSAR || PJ Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad, didampingi Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, dan Plt Biro Hukum Sulsel, membantah berita yang menyebut bahwa Pemprov Sulsel membolehkan ASN ikut kampanye. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sulsel pada Jumat, 26 Januari 2024.

Arsjad menegaskan bahwa berita tersebut merupakan hoaks dan tidak sesuai dengan substansi yang disampaikan oleh Pj Gubernur Sulsel dalam wawancara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Enrekang.

Dalam video berdurasi 1 menit 57 detik, tidak terdapat pernyataan Pj Gubernur yang menyatakan Pemprov Sulsel membolehkan ASN ikut kampanye.

Pj Gubernur justru mengingatkan dan menegaskan bahwa ASN harus netral dan tidak berpihak dalam konteks kampanye. Meskipun ASN memiliki hak memilih, namun tidak boleh mengungkapkannya, termasuk dalam bentuk simbolik.

Arsjad mengajak media untuk meluruskan berita tersebut dan mengundang untuk menonton videonya guna memastikan bahwa pernyataan Pj Gubernur sesuai dengan fakta. Ia menghubungi Kepala Bawaslu Sulsel yang menyatakan bahwa tidak ada yang salah dalam sesi wawancara tersebut.

Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menambahkan bahwa komitmen Pj Gubernur terkait netralitas ASN telah ditunjukkan melalui beberapa kegiatan, termasuk ikrar bersama dan penerbitan surat edaran yang menekankan netralitas ASN di lingkup Pemprov Sulsel.

Plt Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menegaskan bahwa tidak ada pernyataan Pj Gubernur yang membolehkan ASN ikut kampanye. Aturan yang membolehkan kehadiran PNS dalam kegiatan kampanye dijelaskan dalam Undang-undang Pemilu dan PP 94 tentang kedisiplinan PNS.

PNS boleh menghadiri kampanye untuk mendengar visi misi peserta Pemilu, asalkan tidak menggunakan atribut partai atau PNS.

Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, berharap media memberitakan dengan bijak dan meminta konfirmasi langsung kepada pihak terkait untuk menghindari kesalahpahaman atau kesalahan interpretasi terhadap berita.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles