Terhubung dengan kami

Nasional

Kontroversi Program Tes IQ di SD N 102 Sigalapang, Mandailing Natal

Dipublikasikan

pada

Dinas Pendidikan, Kontroversi, SD N 102 Sigalapang, Rini Hartati, Wartawan, Kepala Sekolah, Penggunaan Dana BOS, Juknis, Siswa, Program Tes IQ,

KATADIA,PANYAMBUNGAN || Program tes IQ yang baru saja diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal menuai kontroversi.

Salah satu sekolah, SD N 102 Sigalapang, menjadi sorotan saat dikunjungi oleh tim wartawan pada Sabtu. 13  Januari 2023

Kepala Sekolah SD N 102 Sigalapang, Rini Hartati, terlibat dalam insiden kontroversial ketika diwawancarai oleh wartawan.

Saat ditanya keberadaan kepala sekolahnya, Rini Hartati berbohong dengan mengatakan bahwa kepala sekolah sedang keluar.

Seorang wartawan yang mengenal kepala SDN 102 Sigalapang menyayangkan tindakan kebohongan tersebut.

Dia menyampaikan pertanyaan terkait program tes IQ, termasuk jumlah siswa yang mengikuti tes, penggunaan dana BOS, dan pelaksanaan program tes IQ atas perintah siapa.

Namun, kepala sekolah hanya menjawab dengan menyatakan bahwa masalah tes IQ sudah selesai, tanpa memberikan jawaban konkret terkait pertanyaan wartawan.

Kepala SDN ini menjawab dengan ketus, artinya ada sesuatu yang di sembunyikan oleh seorang kepala sekolah tersebut.

Dalam konteks pertanyaan dari awak media, penting untuk mencermati ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan hak kepada jurnalis untuk melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan dari narasumber terkait informasi yang akan dijadikan berita.

Namun, perlu diingat bahwa menjawab pertanyaan dari awak media seharusnya sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan informasi. Menurut Undang-Undang Pers, seorang kepala sekolah, sebagai narasumber, memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang diperlukan oleh wartawan atau jurnalis, yang nantinya akan diinformasikan kepada publik.

Tidak memberikan informasi yang relevan dan dibutuhkan oleh awak media dapat menjadi dasar pidana, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, kepala sekolah sebaiknya memahami tanggung jawabnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang diperlukan demi menjaga transparansi kegiatan sekolah.

Penting untuk diingat bahwa jurnalis atau awak media tidak hanya berhak tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang benar dan akurat kepada publik. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis harus mematuhi kode etik jurnalistik dan berusaha mendapatkan informasi dengan itikad baik.

Dengan demikian, diharapkan narasumber, termasuk kepala sekolah, dapat memberikan informasi yang diperlukan sesuai dengan prinsip-prinsip undang-undang dan etika jurnalistik, serta memahami pentingnya kerjasama yang saling menguntungkan antara pihak sekolah dan awak media untuk kepentingan publik.

Penulis: Magrifatulloh

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending