Selasa, Mei 7, 2024

Penyuluhan Hukum Perpol Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Gowa

KATADIA, GOWA || Pagi ini, Aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa menjadi saksi kegiatan penyuluhan hukum yang dihadiri oleh personel Polres Gowa dan Polres Takalar. Senin 29 Januari 2024

Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan pemahaman yang baik terkait Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri yang diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K, yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Gowa, KOMPOL Darwis Daud, SH.

Personel dari kedua Polres tersebut turut hadir untuk mendengarkan penyuluhan yang disampaikan oleh KOMPOL Abdullah, AM, SH, selaku Ketua Tim Penyuluh dari Bidkum Polda Sulsel.

Dalam sambutannya, Kapolres Gowa menyampaikan harapannya agar para personel dapat memahami dengan baik isi dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Diharapkan setelah sosialisasi ini, rekan-rekan agar membaca kembali dan wajib mengetahuinya.

Setelah sosialisasi, diharapkan kepada personel untuk mensosialisasikan aturan tersebut di lingkup satuan kewilayahan,” ungkap Kapolres.

Penyuluhan ini menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh personel.

Dengan pemahaman yang baik terhadap kode etik profesi, diharapkan integritas dan profesionalisme personel dapat terjaga dengan baik.

Kegiatan ini diakhiri dengan harapan semoga sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan dampak positif dalam penegakan hukum di wilayah Polres Gowa dan Polres Takalar. (**)

Laporan Syamsu Alam

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles