KATADIA,JENEPONTO || Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Jeneponto resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana operasional Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2022.
Dua tersangka yang diidentifikasi adalah Abd Rasyid, Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto, serta Mohammad Irfan Syarif, Bendahara Pengeluaran.
“Keputusan menetapkan keduanya sebagai tersangka diambil setelah melalui gelar perkara pada tanggal 4 Januari 2024,” ungkap AKP Bakri, Kepala Bagian Humas Polres Jeneponto, saat konferensi pers pada Rabu (10/1/2024).
Beliau menyampaikan bahwa sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menyelesaikan audit perhitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus korupsi ini, dengan temuan sebesar Rp1,5 miliar.
AKP Bakri menekankan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) selesai.
“Perlu diketahui bahwa penyidik tidak serta merta menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana rutin operasional Setda Jeneponto sebelum hasil audit PKN keluar,” tegasnya.
Dalam beberapa hari mendatang, penyidik akan memanggil kedua tersangka untuk diperiksa. Keputusan terkait penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan nanti, tambah AKP Bakri.
Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)