Sabtu, Juli 27, 2024

Perkembangan Gugatan Tanah di Pattalasang: Penggugat Diminta Buktikan Lokasi Sertifikat dan Klaim Tanah

KATADIA, PANGKEP || Kontroversi gugatan tanah di Pattalasang, Kabupaten Pangkep, semakin memanas dengan pernyataan kuasa hukum tergugat, Amiruddin Lili, SH, yang menggarisbawahi ketidak jelasan gugatan terkait objek tanah yang telah dikuasai oleh H. Yunggu sejak tahun 1978.

Dalam keterangannya kepada media pada Kamis, 4 Januari 2024, pukul 14.30 WITA, Amiruddin Lili menyampaikan dua poin utama yang akan menjadi fokus pembuktian dalam kasus ini.

Pertama, penggugat Ida Wahyuni dan Malang diminta untuk membuktikan titik letak objek sertifikat tanah yang menjadi subjek gugatan.

Kedua, terkait pokok gugatan yang mengklaim tergugat mengambil sekitar 300 meter tanah, kuasa hukum tergugat menekankan pentingnya membuktikan titik klaim tersebut.

Amiruddin Lili meyakini adanya ketidak jelasan dalam gugatan pihak penggugat dan menyoroti fakta bahwa H. Yunggu telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1978 dengan luas kurang lebih 5 Are.

Hasil sidang terbaru menunjukkan ketidaksepakatan yang signifikan. Meskipun tergugat menegaskan bahwa tanah yang ditempati bukan milik penggugat dan sudah ditempati sejak lama, penggugat tetap meminta agar tergugat meninggalkan lokasi gugatan.

H. Yunggu, dalam penjelasannya dalam konferensi media, mengaku bahwa tanah yang dikuasainya saat itu diberikan oleh kepala desa Muhammad Arsad dg Abu pada tahun 1978.

Pada waktu itu, kepala desa menunjuk H. Yunggu untuk menempati tanah di mana sudah ada rumah atas nama Bonang.

Terkait hal ini, H. Yunggu mengganti rugi objek rumah yang ada di atas tanah tersebut, sementara tanahnya diakui sebagai milik pemerintah.

Permasalahan semakin rumit karena klaim luasan tanah yang berbeda. Penggugat menyatakan klaim 300 meter, sementara H. Yunggu menguasai lebih dari 500 meter.

Kejelasan terkait objek gugatan menjadi tanda tanya, dan H. Yunggu menantang pihak penggugat untuk menunjukkan objek yang sebenarnya.

Kuasa hukum tergugat, Amiruddin Lili, SH, memberikan pernyataan tegas terkait langkah hukum selanjutnya. Ia mengungkap rencana untuk mengambil tindakan hukum terkait perbuatan melawan hukum, terutama terkait pengukuran yang dilakukan oleh pihak penggugat di atas lokasi tanah tanpa izin.

Meskipun hasil sidang masih nihil, Amiruddin Lili, SH, yakin bahwa gugatan minimal akan ditolak karena objek gugatan dianggap dan tidak jelas.

Sementara Ida Wahyuni melalui Pihak kuasa hukum Tergugat Firman SH kepada Media saat ditemui usai sidang Mediasi menegaskan, soal apa yang disampaikan tergugat nanti kita lihat pembuktian di Persidangan nantinya.

Tentunya klaim kami juga memiliki cukup bukti dan bisa dibuktikan di persidangan nanti, ujarnya dengan singkat

 

( TIM)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro