Sabtu, Juli 27, 2024

Tiga Pemuda Makassar Ditangkap, Persetubuhan Terhadap ABG 15 Tahun

KATADIA,MAKASSAR || Tiga pemuda berinisial SA (19), MI (19), dan FL (20) telah ditangkap oleh aparat kepolisian di Makassar, Sulawesi Selatan, terkait kasus persetubuhan terhadap seorang gadis remaja berusia 15 tahun secara bergiliran. Korban saat ini dalam kondisi hamil empat bulan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis, 11 Januari 2024. Peristiwa ini terjadi di salah satu pos sekuriti di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, pada bulan September 2023.

Meskipun kejadian tersebut telah berlangsung beberapa bulan yang lalu, korban baru melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada Minggu, 7 Januari. Akibatnya, ketiga pelaku berhasil ditangkap pada dini hari Kamis.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim, pelaku SA memaksa korban untuk naik ke motornya setelah mengunjungi seorang teman di rumah sakit.

Korban, tidak mampu melawan, akhirnya menuruti perintah pelaku. “SA memaksa korban naik di atas motornya dengan cara menarik korban, sehingga korban naik di atas motor dan dibawa ke sebuah pos sekuriti di dekat SPBU Tanjung Bunga,” ungkap Devi.

Devi melanjutkan bahwa di pos sekuriti tersebut, pelaku SA melakukan kekerasan fisik terhadap korban sebelum melakukan perbuatan tercela.

“SA memukul lengan kanan korban dan menarik rambutnya. Setelah penganiayaan itu, SA kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Devi.

Tidak lama setelahnya, dua pelaku lain, MI dan FL, tiba di lokasi dan secara bergantian melakukan perbuatan serupa terhadap korban.

“Pada saat itu FL juga melakukan persetubuhan terhadap korban. Selanjutnya, MI masuk ke dalam pos dan turut melakukan perbuatan yang sama,” tambah Devi.

Devi menambahkan bahwa pelaku SA pada saat kejadian berada dalam pengaruh minuman keras (miras), yang memperburuk situasi dan memaksa korban untuk menuruti keinginannya. “Pada saat itu SA sudah dipengaruhi oleh alkohol,” pungkasnya.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan ketiga pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, korban mendapatkan dukungan dan perlindungan untuk memastikan bahwa keadilan terwujud.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles

Sorry Bro