Minggu, April 28, 2024

Utang Negara Aman Dan Terkendali, Benarkah Begitu ?

Oleh : Sartika (Tim Pena Ideologi Maros)

Utang negara-negara berkembang menggelembung. Bank dunia atau Word Bank pun mengingatkan resiko utang yang semakin menggunung, dikhawatirkan akan membuat negara tersebut mengalami krisis khususnya negara yang memang perekonomiannya masih belum stabil.

Namun wakil Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menilai, sejauh ini rasio utang Indonesia masih terbilang aman. Rasio utang pemerintah saat ini terhadap (PDB) mencapai 38,11%.

Adapun jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1/2003 tentang keuangan negara, batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB ditetapkan sebesar 60 persen. (Kontan.co.id , 29/12/2023).

Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, Hendi Subandi mengatakan bahwa rasio utang luar negeri Indonesia masih tergolong aman. Ia pun memasukkan kategori utang Indonesia sebagai utang produktif karena digunakan sebagai pembangunan infrastruktur yang memberikan dampak positif jangka panjang. (Republik.co.id , 30/12/2023).

Utang Aman, Statemen Yang Menyesatkan

Mengeluarkan statemen terkait utang yang aman terkendali dan berdampak positif, sejatinya merupakan statement yang amat berbahaya. Sebab Produk Domestik Bruto itu sebenarnya tidak menggambarkan pemerintah mampu dalam membayar utang sehingga dikatakan bahwa mengatakan rasio utang pemerintah aman terkendali merupakan kesalahan yang menyesatkan. Bahkan sistem ekonomi kapitalisme pun menyalahkan teori tersebut.

Tidak sedikit juga yang beralasan bahwa utang-utang tersebut jauh dibawah negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang yang memiliki utang terhadap PDB dengan rasio lebih dari 200 persen.

Hal ini menjadi justifikasi negara lain yang rasio utangnya jauh dibawah negara-negara maju. Bahwa tidak ada masalah berutang selama posisinya masih aman, padahal posisinya tentu saja berbeda, pasalnya negara-negara maju selain memiliki utang juga memberikan utang kepada negara lain, yang itu terjadi pada Indonesia sebagai negara yang berkembang.

Demikian juga yang mengatakan bahwa jika utang digunakan sebagai biaya produktif cenderung aman dan positif, terbantahkan.

Sebab Indonesia telah masuk dalam jebakan utang yang dimana utang itu bukan untuk pembiayaan produktif melainkan utang tersebut didapatkan untuk membayar utang.

Mirisnya, utang tersebut bukan lagi membayar pokok utangnya melainkan bunga utangnya. Utang luar negeri sudah dilakukan Indonesia sejak masa kemerdekaan.

Utang Terkendali, Benarkah ?

Utang dalam sistem kapitalisme meniscayakan adanya bunda utang/ribawi. Hal ini pula yang menjadikan utang tidak akan pernah berada dalam posisi aman terkendali, terlebih lagi pembayaran utang di bebankan pada APBN yang dimana sumber dana APBN berasal dari pajak rakyat.

Ironisnya, rakyat sendiri tidak merasakan dan menikmati utang tersebut, alih-alih menikmati justru kehidupan rakyat semakin sulit sebab pemerintah semakin mengurangi subsidi, seperti kesehatan, pendidikan, pupuk dll, di samping utang semakin meroket yang pokok dan bunganya mutlak dibayarkan oleh APBN.

Inilah gambaran sistem ekonomi kapitalisme, menjadikan negara miskin dan berkembang mengalami ketergantungan pada negara asing dan hal ini tentunya membahayakan kedaulatan negara.

Tuntaskan Utang Dengan Sistem Islam

Negara seharusnya mandiri secara ekonomi, namun kemandirian negara dalam hal ekonomi hanya dapat terwujud tatkala Islam diterapkan secara keseluruhan dalam institusi Khilafah. Hal ini telah terbukti secara historis berabad-abad yang lalu.

Negara yang didirikan Rasulullah yakni negara Islam memiliki sistem keuangan yang kokoh dan sistem politik yang kuat sehingga dapat menjadi negara yang berdaulat dalam menyejahterakan setiap rakyatnya. Karena kesejahteraan dalam Islam dipandang perindividu setiap rakyatnya.

Kesejahteraan rakyat akan terealisasi melalui sistem Keuangan Daulah Islam dalam Baitul Maal. Baitul Maal berfungsi mengatur harta yang diterima negara dan alokasi distribusi diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Ada tiga sumber pemasukan Baitul Maal yakni pertama, pos fai’, kharaj dan jizyah, kedua, hasil aset pengelolaan kepemilikan umum seperti barang tambang, hutan dll, ketiga, sumber pendapatan lain seperti zakat harta, zakat ternak, zakat pertanian, zakat perniagaan, emas dan perak.

Ketiga pos ini akan mengalirkan harta ke Baitul Maal. Harta Baitul Maal selalu mengalir karena tidak terjerat utang ribawi.

 

Wallahu’alam Bisshawab..

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles