KATADIA,MAKASSAR || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menjalankan operasi pembersihan dan penertiban reklame yang terkait dengan Pemilu, berdasarkan penindaklanjutan Surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar Nomor: 028/HK.01.00/K.SN-22//02/2024.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Harryman, memberikan arahan langsung kepada pegawai yang ditugaskan di wilayah masing-masing yang telah ditentukan.
Penertiban dilakukan di ruas jalan protokol dan kecamatan tertentu, meliputi Kecamatan Tallo, Wajo, Bontoala, Tamalate, Ujungpandang, Mamajang, Makassar, Panakkukang, Rappocini, Tamalanrea, Biringkanaya, dan Mariso. Senin 12 Februari 2024
“Pembersihan reklame ini bertujuan agar kami tetap menjaga kekompakan dan tidak ada diskriminasi dalam menurunkan reklame, untuk menjadikan Kota Makassar lebih teratur secara estetika,” ujar Harryman.
Penertiban reklame ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar dan sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat.
Operasi pembongkaran reklame melibatkan tim gabungan dari Bapenda Kota Makassar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar, serta Camat dan Lurah di Kota Makassar.