Kamis, Mei 16, 2024

Kasus Penggelapan: Direksi PT. Yong Xing Abadi Jaya Sebut Ada Mafia Hukum

KATADIA, MAKASSAR || Pengadilan Negeri (PN) Makassar menuai kontroversi setelah memvonis bebas terdakwa dalam kasus penggelapan senilai Rp. 576.879.339. Direksi PT. Yong Xing Abadi Jaya menyatakan kekecewaan dan mencurigai keterlibatan mafia hukum dalam proses peradilan.

Lintje, Direksi PT. Yong Xing Abadi Jaya, menilai putusan tersebut mencederai keadilan hukum. Menurutnya, berkas yang dianggap lengkap dan terbukti di tingkat kepolisian dan kejaksaan, justru tidak membuahkan hasil di pengadilan.

Kepala Cabang PT. Yong Xing Abadi Jaya, Zulfikri Hafid, merinci kronologi kasus penggelapan yang terjadi dari November 2021 hingga September 2022. Perusahaan mengalami kerugian Rp. 576.879.339 selama lebih dari setahun pelaku melakukan aksi kriminal.

Zulfikri Hafid juga mengungkapkan upaya terdakwa untuk damai dengan menawarkan ganti rugi Rp. 250.000.000, yang ditolak tegas oleh manajemen PT. Yong Xing Abadi Jaya. Mereka mengecam dugaan keterlibatan mafia hukum dan menuntut keadilan.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Jenikol, menjelaskan bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan analisis fakta yuridis dan alat bukti di persidangan, melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Jenikol menegaskan komitmen pengadilan terhadap integritas dan profesionalisme, sambil memberikan opsi banding kepada pihak yang tidak puas.

Meski demikian, PT. Yong Xing Abadi Jaya menyatakan niatnya untuk melangkah ke langkah hukum lainnya sebagai respons terhadap putusan yang menimbulkan kontroversi.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles