Minggu, Mei 5, 2024

Partai Buruh Menegaskan UMP 2024 Papua Tengah Sebesar Rp 4.024.270

KATADIA, SORONG || Sekertariat Buruh Jl. Kodim 1802 di Nabire-Papua Tengah menjadi saksi ketegasan Partai Buruh dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

Melalui alat perjuangan politiknya, Partai Buruh menegaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 4.024.270.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, telah menetapkan angka ini, mengambil acuan dari UMP Papua induk.

Frits James Boray, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, sebelumnya telah mengumumkan pada Rabu, 21 November 2023, bahwa Provinsi Papua Tengah telah menetapkan UMP setara dengan provinsi Papua.

Dalam pernyataannya, Boray menyatakan peningkatan UMP sebesar Rp 4.024.270 dari sebelumnya Rp 3.864.700, mewakili kenaikan sebesar 4,13 persen.

Menurut Boray, besaran UMP ini diambil dari UMP Provinsi Papua Induk, mengingat belum adanya dewan pengupah di Papua Tengah.

Faktor-faktor seperti kemampuan nilai beli oleh masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kenaikan tersebut.

Partai Buruh, melalui Wakil Ketua Executive Committee-nya, Menase Degey, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh.

Dalam perjuangan ini, kenaikan UMP menjadi prioritas utama, terutama bagi buruh-buruh yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional, seperti buruh pertambangan, kebun sawit, tani, nelayan, sapu, pedagang, dan cleaning service.

Degey menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi Papua Tengah memastikan semua perusahaan di wilayahnya mematuhi UMP yang telah ditetapkan.

Komitmen Partai Buruh juga tergambar dalam upaya memperjuangkan hak serikat buruh sebesar 15% pada tahun 2024 secara nasional, sebagai jaminan kesejahteraan bagi para pekerja.

Dengan demikian, Partai Buruh terus memainkan peran aktifnya dalam memastikan hak-hak buruh terpenuhi dan kesejahteraan mereka dijamin, tidak hanya di Papua Tengah tetapi juga di seluruh Indonesia.(**)

Reporter : Jeri P Degei

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles