Selasa, Mei 14, 2024

Pemerintah Provinsi Sulsel Memimpin dalam Penerapan Sistem Merit untuk Manajemen ASN

KATADIA,MAKASSAR || Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjadi percontohan dalam penerapan sistem merit untuk manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak 2020, Pemprov Sulsel telah menunjukkan peningkatan konsistensi dalam penerapan sistem ini.

Pada tahun 2021, prestasinya meningkat menjadi kategori empat dengan predikat Sangat Baik, dan pencapaian ini berhasil dipertahankan pada tahun 2022.

“Peningkatan ini melibatkan evaluasi delapan aspek kunci, yang mencakup perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian dan penghargaan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi,” ungkap Pj Sekprov Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, saat menjadi narasumber dalam Penerapan Sistem Merit yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Menurut Arsjad, penerapan sistem merit merupakan salah satu dari lima program prioritas Presiden RI dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), yang juga didukung oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018.

“Pemprov Sulsel memiliki komitmen yang kuat dalam menerapkan sistem merit. Langkah awal dilakukan dengan pembentukan tim yang terdiri dari berbagai unsur, dari Gubernur hingga tingkat administrasi. Tim ini menjadi landasan untuk berbagai program dan kegiatan yang dilakukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arsjad menjelaskan bahwa Pemprov Sulsel membentuk kelompok kerja dengan SK Gubernur yang berfokus pada pengelolaan aspek-aspek penilaian sistem merit. Kelompok kerja ini dibagi ke dalam lima Pokja, yang masing-masing menangani delapan aspek penilaian dari sistem merit.

Contoh dari implementasi sistem merit di Sulsel adalah dalam aspek perencanaan kebutuhan, di mana Pemprov telah memiliki peta jabatan dan rencana kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan.

Melalui aplikasi e-Pinisi, kondisi ketersediaan pegawai, pendidikan, dan kompetensi dapat terpantau secara real-time, menjadi dasar untuk pengusulan formasi pengangkatan CPNS dan PPPK.

“Pemprov Sulsel juga menerapkan proses pengadaan CPNS dan PPPK secara transparan, dengan pengumuman yang luas melalui media online dan cetak, serta memastikan para penerima langsung mengikuti pelatihan dasar,” tambahnya.

Dalam aspek pengembangan karir, Sulsel memiliki Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, serta unit penilaian kompetensi dengan akreditasi A. Ini digunakan untuk menilai potensi dan kompetensi lebih dari tiga ribu pegawai.

Praktik baik dalam sistem merit juga tercermin dalam sistem penggajian dan penghargaan, dengan Pemprov Sulsel menerbitkan regulasi tentang kode etik pegawai negeri untuk memberikan pedoman kepada ASN.

“Pelayanan kepada ASN juga ditingkatkan, dengan memberikan bantuan hukum kepada pegawai yang menghadapi masalah, serta penyediaan data real-time yang terintegrasi dalam berbagai aspek manajemen ASN,” jelas Arsjad.

Arsjad menegaskan komitmen Pemprov Sulsel untuk terus mempertahankan predikat tertinggi dalam penerapan sistem merit. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang signifikan, sebagai insentif bagi pegawai untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan.

“Dengan kebijakan TPP ini, kami berharap dapat mendorong pegawai untuk meningkatkan kompetensi, inovasi, dan memberikan pelayanan yang lebih baik,” tandasnya.

Melalui langkah-langkah ini, Pemprov Sulsel terus berupaya menjadi teladan dalam manajemen ASN yang efektif dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles