Sabtu, Mei 11, 2024

Skandal Korupsi Bendungan: 6 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan!

KATADIA, MAKASSAR || Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menerima penyerahan 6 (enam) orang tersangka dan barang bukti dari penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sulsel dalam perkara korupsi terkait pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo tahun 2021.

Para tersangka diduga terlibat dalam mafia tanah yang melibatkan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek pembangunan Bendungan Pasellorang. Setelah menerima bukti yang sah, JPU menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Sulsel di lembaga pemasyarakatan kelas 1A Makassar.

Kasi Penerangan Umum Soetarmi SH, MH, mengungkapkan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai tanggal 21 Februari 2024 hingga 11 Maret 2024 untuk mencegah pelarian.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga menerima tanggung jawab beberapa barang bukti dan aset para tersangka untuk dipertimbangkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara atau sebagai pidana tambahan.

Tersangka memiliki sejumlah aset yang disita, termasuk tanah dan bangunan di beberapa lokasi, seperti perumahan dan rumah milik istri tersangka. Selain itu, kejaksaan juga menyita berbagai kendaraan bermotor yang dimiliki oleh para tersangka.

Kronologi kejadian mengungkap bahwa pada tahun 2015, Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang (BBWS) memulai pembangunan Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo, yang melibatkan lahan yang sebagian masih masuk dalam kawasan hutan produksi tetap (HTP).

Para tersangka, termasuk Aa, E, NR, AJ, dan JK diduga terlibat dalam perubahan status lahan untuk kepentingan proyek tersebut. Mereka diduga melakukan pembuatan surat pernyataan penguasaan fisik tanah yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, merugikan keuangan negara sebesar Rp 13.247.332.000,- menurut hasil perhitungan BPKP provinsi.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel berencana untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan pada pekan depan.(**)

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles