KATADIA,JAKARTA || Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengumumkan bahwa dari lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman, tiga di antaranya tidak ditahan dan hanya diwajibkan untuk melapor secara berkala.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pertimbangan berbagai faktor.
“Dengan berbagai pertimbangan tiga orang tersebut tidak kami tahan dan kita wajib lapor sampai saat ini terus berjalan,” ujar Djuhandhani saat dikonfirmasi pada Selasa (26/3/2024). seperti dikutip dari Laman Kompas.com
Tiga tersangka yang tidak ditahan tersebut adalah seorang perempuan dengan inisial AJ (52 tahun) dan dua laki-laki bernama SS (65 tahun) dan MZ (60 tahun).
Meskipun demikian, Djuhandhani menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Sementara dua tersangka lainnya yang berada di Jerman, yakni seorang perempuan dengan inisial ER alias EW (39 tahun) dan seorang laki-laki dengan inisial A alias AE (37 tahun), sedang dalam proses pemanggilan untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun, keduanya tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama, sehingga penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Rabu (27/3/2024).
Apabila kedua tersangka tersebut tetap tidak hadir, Bareskrim Polri akan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap keduanya.
“Dan nantinya kalau tidak hadir kita terbitkan DPO dan kami akan koordinasi dengan Hubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri),” jelas Djuhandhani.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Dalam kasus ini, sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat. Para mahasiswa yang seharusnya mengikuti program magang di Jerman ternyata dipekerjakan tidak sesuai dengan bidang studinya.
Modus ini melibatkan kerja sama antara kampus-kampus dengan PT SHB, yang mengklaim programnya sebagai bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Namun, Djuhandhani menegaskan bahwa program perusahaan PT SHB tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga menegaskan bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dalam basis data mereka.