Selasa, Mei 14, 2024

Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Serahkan Diri: Motif Malu Akibat Kata Kasar

KATADIA,BULUKUMBA || Dua terduga pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menyerahkan diri ke Polres Bulukumba pada Senin, 18 Maret 2024.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 14 Maret 2024, di dalam kompleks pasar Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Kedua terduga pelaku tersebut adalah B (21), seorang buruh bangunan yang beralamat di Bangsalayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, dan YI (16), seorang warga Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Korban dalam kejadian ini adalah R (18), yang beralamat di Dusun Mattirodeceng, Desa Kindang, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Korban telah melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya pada Minggu, 17 Maret 2024, di SPKT Polres Bulukumba untuk pengusutan lebih lanjut.

Salah satu terduga pelaku merekam kejadian penganiayaan tersebut, dan video tersebut telah menjadi viral serta beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp.

Dalam video tersebut, para terduga pelaku terlihat melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara memukul dan menendang korban.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam kejadian ini terdapat empat orang terduga pelaku, di mana dua di antaranya telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan saat ini.

“Dua terduga pelaku saat ini telah diamankan, satu dewasa dan satu lagi masih di bawah umur, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan pengejaran,” ungkap Kasat Reskrim pada Selasa, 19 Maret 2024.

Saat ini, terduga pelaku di bawah umur, YI, sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), sementara terduga pelaku dewasa, B, menjalani pemeriksaan di unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bulukumba.

AKP Abustam juga mengungkapkan motif terduga pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

“Dari keterangan terduga B, dirinya melakukan penganiayaan karena merasa malu akibat perkataan kasar korban kepadanya.

Sebelumnya, terduga pelaku B dan korban pernah berselisih paham, di mana korban mengucapkan kata kasar ‘Tailaso’ kepada terduga B di depan orang banyak saat keduanya bekerja bersama memetik cengkeh di Kabupaten Sidrap,” ungkap AKP Abustam.

“Peristiwa tersebut membuat terduga pelaku merasa tersinggung dan tidak menerima, sehingga ia mengajak temannya yang lain untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” tambah Kasat Reskrim.

“Penyidik terus mendalami keterangan atau motif dari keduanya sambil menunggu kedua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pencarian,” pungkas Kasat Reskrim.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles