Senin, Mei 6, 2024

Kontroversi Tanah di Gowa: Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Timbulkan Ketegangan

KATADIA,GOWA || Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, saat ini diguncang oleh kontroversi yang melibatkan penyerobotan tanah dan dugaan pemalsuan dokumen yang telah menciptakan ketegangan di antara para pihak terkait.

Permasalahan ini melibatkan konflik antara kelompok keturunan Karaeng Manuju, khususnya yang diidentifikasi sebagai R, dengan ahli waris Almarhum Borra bin TANAING terkait kepemilikan tanah di wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, ahli waris Borra bin TANAING telah mengajukan keluhan terhadap upaya pengambilalihan tanah mereka oleh pihak keturunan Karaeng Manuju.

Namun, situasi menjadi semakin rumit ketika muncul sebuah surat pernyataan yang diduga palsu, mencantumkan logo Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengklaim bahwa sebagian besar tanah tersebut dimiliki oleh keturunan Karaeng Manuju.” Kata Keluarga ahli waris bernama Basir usai dikonfirmasi melalui via telepon pada Jumat 15 Maret 2024.

Terduga pelaku, termasuk An. Hj Rannu, dg Naba, dan Hj. Utta, dilaporkan terlibat dalam aksi merusak, menebang pohon, dan membakar di lokasi tanah milik Borra. Ujarnya

Namun, mereka dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa mereka hanya bertindak untuk menjaga keamanan tanah milik mereka.

Ketegangan semakin memuncak dengan dugaan adanya keterlibatan seorang pejabat pemda yang diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dalam kasus ini.

Hal ini menimbulkan kecaman dari masyarakat setempat yang menyerukan agar pihak berwenang melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini.

Selain itu, masalah pembebasan lahan untuk proyek bendungan Je, Nelata, menjadi sorotan utama. Dugaan ketidakadilan dalam pembayaran tanah antara pejabat dan masyarakat biasa telah menimbulkan kecurigaan di kalangan warga.

Dalam upaya menyelesaikan konflik ini, masyarakat Gowa berharap agar Presiden, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Menteri Agraria turun tangan untuk menyelidiki tuduhan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan mafia tanah di daerah ini.

Kisruh ini menggarisbawahi kompleksitas masalah kepemilikan tanah di Indonesia dan menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan untuk menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kabar ini terus dipantau oleh publik, sementara proses hukum diharapkan memberikan kejelasan atas konflik yang terjadi.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles