Sabtu, Mei 4, 2024

Penyuluhan Narkoba di Desa Ciro-Ciroe oleh KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap

KATADIA, SIDRAP || KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, IPDA Amdaryono,SH, menyelenggarakan penyuluhan narkoba di Aula Kantor Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap. Jumat 8 Maret 2024

Acara ini dihadiri oleh Camat Watang Pulu Hidayatullah Abbas, Kepala Desa Ciro-Ciroe Amir Hamzah, dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Camat Watang Pulu menyampaikan terima kasih kepada KBO Narkoba Polres Sidrap atas penyuluhan yang diberikan kepada masyarakat Desa Ciro-Ciroe.

Dia juga mengajak seluruh warga untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

Selanjutnya, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi milenial, tentang bahaya dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba.

Menurut KBO Narkoba, penyalahgunaan narkoba dapat menurunkan kesadaran, menyebabkan ketergantungan, dan berujung pada hukuman pidana berat sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, KBO Satres Narkoba Polres Sidrap menjelaskan mengenai sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba berdasarkan golongan, jenis, dan jumlah narkotika yang terlibat.

Acara penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba serta mendorong untuk lebih proaktif dalam mencegah dan melawan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles