Senin, Mei 6, 2024

Persidangan Kasus Kematian Mahasiswa FT Unhas Mulai Disidangkan Tanpa Pemberitahuan kepada Keluarga Korban

KATADIA,MAKASSAR || Kasus kematian seorang mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Orientasi Medan (Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Maros.

Proses persidangan mengenai kematian mahasiswa tersebut, yang merupakan putra seorang wartawan senior di Kota Makassar dan sempat viral, telah menarik perhatian publik di seluruh negeri. Namun, persidangan terkesan berlangsung tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban dan masyarakat luas, termasuk kalangan mahasiswa yang sangat mengikuti perkembangan kasus ini.

Dalam pernyataannya setelah acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Pedoman Rakyat pada Minggu (03/03/2024) di Kafe Baca Jl. Adhiyaksa No.2 Makassar, ayah almarhum Virendy, James Wehantouw, menyampaikan kekecewaan dan kecamannya terhadap pelaksanaan sidang yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban.

Wehantouw mengekspresikan ketidakpuasannya atas kekurangan komunikasi dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Ia baru mengetahui tentang perkembangan sidang setelah diberitahu oleh seorang teman media dan kenalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Para pihak yang terlibat, termasuk keluarga almarhum, teman-teman mahasiswa, dan masyarakat luas, telah lama menanti mulainya persidangan kasus ini untuk dapat menyaksikan jalannya persidangan secara langsung.

Mereka berharap untuk mendengarkan isi surat dakwaan dari jaksa penuntut umum dan mengetahui pasal pidana yang dituduhkan kepada kedua terdakwa.

Jaksa M. Alatas (Kasubsi Pidsus Kejari Maros) mengakui bahwa kasus ini telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Maros pada Kamis (29/02/2024) dengan pembacaan surat dakwaan. Setelah itu, persidangan ditunda untuk memeriksa saksi-saksi.

Terkait ketidakadaan pemberitahuan kepada keluarga korban, jaksa tersebut menjelaskan bahwa informasi tentang sidang perdana belum disampaikan karena pada sidang tersebut hanya dilakukan pembacaan surat dakwaan dan belum waktunya pemeriksaan saksi-saksi.

Ditanya tentang status terdakwa yang tidak pernah ditahan sejak kasus ini masih di kepolisian, jaksa M. Alatas menegaskan bahwa setelah perkara dilimpahkan ke Kejari Maros dan disidangkan di Pengadilan Negeri Maros, kedua terdakwa hanya dikenakan tahanan kota.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles