KATADIA, GOWA || Personel Polsek Barombong di bawah komando Kapolsek IPTU HAMSIR telah sukses membubarkan kegiatan balap liar yang mengganggu ketenteraman warga Desa Biringala, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Rabu (06/03/2024) malam.
Dalam upaya Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD), Polsek Barombong bekerja sama dengan para Kanit dan personelnya untuk menjamin keamanan dan menangani keluhan warga terkait aksi balap liar yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
30 unit kendaraan roda dua yang terlibat dalam kegiatan balap liar berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Kapolsek Barombong, IPTU Hamsir, telah berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Gowa, AKP. IDA AYU ARI, SH., dan personel satlantas untuk melanjutkan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut.
Barang bukti dari tempat kejadian perkara balap liar telah disita dan dibawa ke Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polsek Barombong dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya.
Kapolsek Barombong, IPTU Hamsir, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di Kecamatan Barombong, khususnya Desa Biringala dan sekitarnya.
Laporan Syamsu Alam