Minggu, September 8, 2024

Rekam Aksi Lalu Lintas: Kamera Pengawas (ETLE) di Polda Sulsel Mencatat Lonjakan Pelanggaran

KATADIA,MAKASSAR || Program penegakan hukum lalu lintas secara elektronik (ETLE) dengan menerapkan kamera ETLE sebagai program unggulan Ditlantas Polda Sulsel mengalami perkembangan signifikan.

Menurut laporan resmi, kamera ETLE telah merekam lebih dari 1,7 juta pelanggaran lalu lintas dalam periode Januari hingga Februari tahun 2024.

Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., MHum., Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, menjelaskan bahwa jumlah pelanggaran yang terekam meningkat secara drastis dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana hanya terdapat 737.677 pelanggaran yang tercatat sepanjang tahun 2023.

Hal ini menunjukkan efektivitas pengembangan program ETLE yang melibatkan semua Satlantas Polres Jajaran di wilayah hukum Polda Sulsel.

Pelanggaran tertinggi yang direkam melalui kamera ETLE meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, dan melawan arus.

Dirlantas Polda Sulsel menegaskan bahwa pelanggaran semacam itu berkontribusi pada tingginya tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas, termasuk luka parah dan korban meninggal dunia.

Konsekuensi dari peningkatan jumlah pelanggaran ini juga termasuk peningkatan pemblokiran data kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Kasubdit Gakkum, Kompol Gani, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan yang diblokir oleh ETLE telah meningkat dari tahun ke tahun, dengan total mencapai 23.212 kendaraan per hari ini.

Pihak berwenang memperingatkan masyarakat yang menerima surat konfirmasi ETLE dan kode pembayaran untuk segera membayar denda tilang, mengingat kendaraan mereka dapat terblokir jika tidak mematuhi tindakan tersebut.

Dirlantas juga menegaskan bahwa loket petugas blokir telah disediakan di seluruh Samsat di wilayah hukum Polda Sulsel untuk membantu masyarakat dalam proses pembayaran denda tilang.

Selain itu, pemilik kendaraan diingatkan untuk segera melakukan proses balik nama, karena kendaraan yang belum diubah kepemilikannya dapat mengakibatkan surat konfirmasi ETLE dikirim ke alamat yang tertera di STNK.

Dirlantas menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa hingga 29 Maret 2024, biaya balik nama kendaraan telah dibebaskan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, dan masyarakat diharapkan memanfaatkan keringanan ini secepat mungkin.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles