KATADIA, DONGGALA || Hari raya Idul Fitri memberi kebahagiaan tersendiri bagi 276 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Donggala, Rabu (10/04). Pada momen yang bersejarah ini, mereka diberikan remisi, yang merupakan pemotongan masa tahanan.
Pemberian remisi dilakukan setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri di Masjid As-Shiddiq. Acara dimulai dengan pembacaan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM R.I yang dibacakan oleh Karutan Donggala, Suwandi, diikuti dengan pembacaan remisi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Donggala, Moh. Fuad.
Berdasarkan keputusan remisi yang diumumkan oleh Moh. Fuad, sebanyak 275 orang WBP Rutan Donggala mendapatkan Remisi Khusus I (RK-I), yaitu pemotongan masa tahanan reguler, sementara 1 orang WBP mendapatkan Remisi Khusus II (RK-II), yang berarti langsung bebas.
Sebelumnya, setiap WBP yang diberikan remisi telah dinilai oleh petugas Rutan Donggala untuk menentukan apakah mereka telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Mereka juga harus memenuhi syarat teknis dan administrasi yang ditetapkan.
Karutan Donggala, Suwandi, menyatakan, “Pemberian remisi Idul Fitri ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan agar lebih semangat dalam menjalani masa tahanannya dan mengikuti program pembinaan dengan baik.”(**)