Selasa, November 5, 2024

Dinas Perhubungan Kota Makassar Gencarkan Penegakan Perwali 94 Tahun 2013

KATADIA,MAKASSAR || Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali melakukan kegiatan penegakan Perwali 94 tahun 2013 yang mengatur jam operasional kendaraan tonase 8 ton ke atas di Jalan Metro Tanjung Bunga pada

Dinas Perhubungan Kota Makassar kembali melakukan kegiatan penegakan Perwali 94 tahun 2013 yang mengatur jam operasional kendaraan tonase 8 ton ke atas di Jalan Metro Tanjung Bunga pada Kami 18 April 2024

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi, Irwan SE, MM, bersama dengan para Kepala Seksi dan Koordinator Wilayah (Korwil) turun langsung untuk mengawal jalannya kegiatan tersebut.

Sebanyak 30 personil lapangan turut serta dalam kegiatan ini, didukung secara langsung oleh Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar.

Sebanyak 16 kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki atau tidak memperpanjang Surat Izin Uji Kendaraan Bermotor (KIR), terkena sanksi tilang oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Perwali 94 Tahun 2013 merupakan peraturan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Makassar yang mengatur bahwa truk tonase 8 ton beroda 10 hanya diizinkan beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada rentang waktu antara pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.

Upaya penegakan aturan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan transportasi barang di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi, Irwan SE, MM, bersama dengan para Kepala Seksi dan Koordinator Wilayah (Korwil) turun langsung untuk mengawal jalannya kegiatan tersebut.

Sebanyak 30 personil lapangan turut serta dalam kegiatan ini, didukung secara langsung oleh Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Kota Makassar.

Sebanyak 16 kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, seperti tidak memiliki atau tidak memperpanjang Surat Izin Uji Kendaraan Bermotor (KIR), terkena sanksi tilang oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar.

Perwali 94 Tahun 2013 merupakan peraturan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Makassar yang mengatur bahwa truk tonase 8 ton beroda 10 hanya diizinkan beroperasi atau melintas di wilayah Kota Makassar pada rentang waktu antara pukul 21.00 hingga 05.00 pagi.

Upaya penegakan aturan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan keamanan transportasi barang di wilayah tersebut.(**)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles