Sabtu, Mei 4, 2024

Dishub Makassar Bergerak: Penertiban Kendaraan di Bahu Jalan untuk Ruas Jalan Bebas Parkir

KATADIA, MAKASSAR || Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar telah mengambil langkah tegas dalam penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Tindakan ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan dan mewujudkan ruas jalan protokol sebagai zona bebas parkir, sesuai dengan Peraturan Walikota Makassar Nomor 64 Tahun 2011.

Peraturan tersebut menegaskan larangan parkir di sepanjang beberapa ruas utama, termasuk Jl. A.P.Pettarani, Jl. Ahmad Yani, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Dr. Ratulangi, dan Jl. Sultan Alauddin.

Kabid Penindakan dan audit ruas jalan Dishub Kota Makassar, Irwan, menjelaskan bahwa langkah ini diperlukan karena keterbatasan ruang di jalan.

Irwan juga menyebutkan bahwa parkir di bahu jalan Jl. AP Pettarani merupakan pelanggaran, dan kendaraan yang melanggar aturan telah dikenai tindakan penggembokan.

Dia juga mengimbau PD Parkir Makassar untuk lebih memperhatikan dan mematuhi peraturan terkait parkir di wilayah larangan parkir.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas dan menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan di Kota Makassar.

Sementara itu, Humas PD Parkir Makassar, Asrul, menjelaskan bahwa parkiran di depan Claro bersifat insidental atau sementara, terutama saat ada event di hotel tersebut.

PD Parkir hadir untuk menata parkir saat ada kegiatan insidental, dengan koordinasi bersama pihak hotel untuk memastikan keteraturan parkir sebelum acara dimulai.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

Latest Articles