KATADIA,MAKASSAR || Puluhan jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kota Makassar, Jalan RA Kartini, Kamis, 25 April 2024.
Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap sidang lanjutan gugatan dua jurnalis di PN Makassar.
Koalisi Advokasi Jurnalis merupakan gabungan dari empat organisasi pers terkemuka di wilayah tersebut, yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.
Ketua KAJ Sulsel, Andi Muhammad Sardi, menyatakan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pengontrol kekuasaan yang lahir dari masyarakat. Namun, seringkali pers mendapat ancaman dan gugatan terkait karya jurnalistiknya, seperti sengketa tentang pencemaran nama baik, kesalahan dan kekeliruan pemberitaan, serta pelanggaran kode etik jurnalistik.
“Sengketa-sengketa ini seharusnya diselesaikan di luar jalur pengadilan dengan memanfaatkan lembaga Dewan Pers dan upaya hukum lainnya,” kata Sardi.
Ia menegaskan bahwa pemidanaan seorang jurnalis atas karya jurnalistiknya merupakan preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Kasus yang tengah berlangsung di PN Makassar melibatkan dua media daring, yakni herald.id dan inikata.co.id, beserta dua wartawan dan narasumbernya yang digugat oleh lima mantan Staf Khusus (Stafsus) dari era Gubernur Sulsel sebelumnya. Total nominal gugatan mencapai Rp700 miliar.
Menurut Sardi, kelima penggugat ini merupakan mantan pejabat publik yang mengajukan gugatan perdata tanpa mempertimbangkan peran Dewan Pers sebagai mediator yang diakui negara dalam kasus pers.
Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat tetap bersikeras bahwa pemberitaan tersebut merupakan pelanggaran. Meskipun Dewan Pers merekomendasikan permintaan maaf dan hak jawab, hal ini tidak dianggap cukup oleh penggugat.
Dalam aksi damai di depan PN Makassar, KAJ Sulsel bersama dengan LBH Pers Makassar mengawal kasus ini hingga tuntas melalui upaya non-litigasi. Mereka mendampingi perusahaan media yang digugat untuk membuktikan keabsahan karya jurnalistik di hadapan hakim pengadilan.
Aksi damai ini dipandang sebagai upaya untuk melawan pembungkaman dan teror terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Selain itu, nilai materi gugatan yang diajukan di PN Makassar dianggap berlebihan.
Aksi tersebut juga sebagai pengingat bagi pejabat publik bahwa mereka harus dipantau oleh masyarakat melalui peran jurnalis sebagai bagian dari akuntabilitas publik.
Dengan berjalannya kasus ini, diharapkan akan memberikan penegasan terhadap perlunya melindungi kebebasan pers dan menjaga independensi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka demi kepentingan masyarakat dan demokrasi.(**)